Polres Tanjabbar Tetapkan Kades Teluk Ketapang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah
TANJAB BARAT, RBO – Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Polda Jambi, menetapkan Kepala Desa (Kades), Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sebagai tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah,-red).
Kades Teluk Ketapang, Rika, sebelumnya dilaporkan telah menggunakan Ijazah Palsu Paket B sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Tanjabbar.
Diduga Ijazah tersebut tidak terdaftar sebagai lulusan di suatu Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), maupun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor: B/52/XI/2022/Reskrim, yang tertuang pada poin nomor 2 huruf (d) bahwa pada tanggal (7/11/2022), Satreskrim Polres Tanjabbar telah melakukan gelar perkara tentang peralihan dan penetapan status Rika dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangkla.
Diketahui, Penyidik Polres Tanjabbar tidak melakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka terhadap Rika, sehingga sampai saat ini tersangka Rika masih aktif menjabat sebagai Kades Teluk Ketapang.
Kapolres Tanjabbar, Muharman Arta, saat dimintai keterangan, melaui pesan WhatshApp, terkait tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, tidak memberikan jawaban ataupun statement (bungkam.red), hingga berita ini diterbitkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcello Bellah, melaui Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Muhammad Lutfi, saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini berkas tahap pertama tersangka Rika belum masuk di Kejari Tanjabbar.
“Sampai sekarang, berkas tahap pertama belum dilimpahkan ke kita,” ucap Kastel, via WhatshApp, Senin (21/11/2022).
“Untuk menanyakan perkembangan penyidik perkara tersebut, kami akan mengirimkan surat ke penyidik Polres Tanjabbar, perihal Permintaan Perkembangan Penyidik terhadap tersangka tersebut,” pungkas Kastel. (Yus)