SUMEDANG, RB.Online – Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, hal ini di sampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat press conference pada Jumat (01/04/2022) di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP.Bagus Panuntun serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menuturkan, bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Jatinangor Sumedang.ungkapnya.
Kepolres menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada Minggu 20 Maret 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama Y. S Als. Ucok Als. Ndul (36) warga Jatinangor Sumedang.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak dua paket seberat 2,09 gram, satu set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta satu buah pipet kaca bening dan satu buah Handphone,” jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Y.S, bahwa dia pernah menyerahkan shabu-shabu kepada tersangka A.L Als. Dolphin (23), selanjutnya penyidik mengamankan tersangka A.L di sebuah kamar kost di wilayah Jatinangor.
Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu paket seberat 3,51 gram.
Hasil pemeriksaan bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh tersangka Y.S dari Sdr. Cecep Sutardi (DPO) dengan cara Tersangka Y. S. mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Cecep Sutardi di depan Puskesmas Prumbon Cirebon.
“Sabu tersebut dibagi menjadi paket L (Large) seberat 1 gram sebanyak 3 (tiga) paket, paket M (midlle) seberat 0,45 gram sebanyak 6 (enam) paket dan paket S (Small) seberat 0,25 gram sebanyak 16 (enam belas) paket,” jelas Kapolres.
Tersangka Y.S telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Cecep Sutardi (DPO) sebanyak tiga kali dan tersangka A.L sebanyak sepuluh kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kab. Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya.
Kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari Cecep Sutardi (DPO) berupa uang masing-masing Rp. 500.000 dan masing-masing satu paket S narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut,” pungkasnya.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah. (Riks)