Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Dibekuk

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

Sumedang, RBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus sabu, empat kasus penyalahgunaan obat farmasi, dan dua kasus psikotropika.

“Total ada 17 tersangka dari 13 kasus, terdiri dari 10 pelaku sabu, lima pelaku obat sediaan farmasi, dan dua pelaku psikotropika,” kata AKBP Joko kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (29/4/2025).

Para pelaku, lanjut Kapolres, berasal dari beragam latar belakang, mulai dari wiraswasta, pengangguran, hingga seorang ASN.

“Dari sisi lokasi kejadian, pengungkapan dilakukan di 13 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi ini, mulai dari sabu, narkotika, hingga obat-obatan terlarang.

“Sebanyak 61,27 gram sabu; 2.541 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis (termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, DMF, dan Hexymer); 165 butir obat psikotropika; 16 pak plastik klip; timbangan; alat hisap; uang tunai lebih dari Rp 3 juta; hingga dua unit sepeda motor kami amankan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus para pelaku bervariasi, baik melalui transaksi online maupun offline (sistem tempel barang).

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, tempel barang, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” lanjut AKBP Joko.

Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp 55 juta dalam dua bulan terakhir. Rinciannya, Rp 30 juta dari penjualan sabu, Rp 20 juta dari obat farmasi, dan Rp 5 juta dari psikotropika.

“Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Sebanyak 61,27 gram sabu; 2.541 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis (termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, DMF, dan Hexymer); 165 butir obat psikotropika; 16 pak plastik klip; timbangan; alat hisap; uang tunai lebih dari Rp 3 juta; hingga dua unit sepeda motor kami amankan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus para pelaku bervariasi, baik melalui transaksi online maupun offline (sistem tempel barang).

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, tempel barang, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” lanjut AKBP Joko.

Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp 55 juta dalam dua bulan terakhir. Rinciannya, Rp 30 juta dari penjualan sabu, Rp 20 juta dari obat farmasi, dan Rp 5 juta dari psikotropika.

“Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Nbbn)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *