Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Polres Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), yang merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban tanggal 20 Januari 2023 tanpa ada perlawanan.

Dedi menyebut, korban pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP berusia 10 tahun. Kejadia itu, bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ujar Dedi.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

“Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang,” tegas Dedi.

Dia menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, saat ini pelaku ditahan di tahanan polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (Riks)

Related posts

Leave a Comment