Polres Sumedang Tangkap Dua Orang Jaringan Peredaran Narkoba

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.

R.P alias Penjol (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu.

Paket barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paketnya pada Minggu (07/11/2021).

Di tempat lain pada Selasa (09/11/2021) Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria J.M alias Jamal (25) yang setelah degeledah di rumahnya yang beralamat di di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari Sumedang didapati memiliki narkotika berupa dua puluh dua paket dengan berat 23,95 gram sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang, mengatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.

“Tersangka Penjol dan Jamal, keduanya mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda”, ujar Kapolres, Kamis (11/11/2021).

Seperti yang telah dijelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial BRENDI Als JOKER yang masih dalam proses Penyelidikan (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan denda paling banyak 10.000.000.000. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *