SUMEDANG, RBO – Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang melaksanakan Monitoring dan Sosialisasi Himbauan pada masyarakat terkait peredaran dan sekaligus larangan edar Obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak yang saat marak.
Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H., bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang/ Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.
Adapun 3 (tiga) merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Berdasarkan pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture.
Kabag Ops menambahkan” apabila ada masyarakat melihat dan membeli dari Apotik segera laporkan ke Dinas Kesehatan dan Aparat Kepolisian” ujarnya. (Riks)