Sumedang, RBO – Nasib Naas dialami salah satu mahasiswa asal Desa Naluk Kecamatan:Cimalaka yang berinsia DSN (Polres Sumedang mengakui ada ada laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP.Awang M menyampaikan: Telah terjadinya dugaan tindak pidana dimuka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana,adapun waktu dan tempat Kejadian Perkara ,diketahui terjadi pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2024, sekira jam 03.30 Wib, di Jln. Prabu Tadjimalela Kel. Kotakaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Nama : W (Alm) TTL : Sumedang, 11 September 1970, Agama : Islam, Bangsa : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat Dsn. Nagrak Rt. 01/05 Ds. Naluk Kec. Cimalaka kab. Sumedang,adapun para saksi-saksi :
Nama : EJ, lahir di Sumedang, 26 Januari 2002, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Lingk. Talun Kidul Rt. 01/05 Kel. Talun Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Saksi Korban :
Nama : DSN, tempat tgl lahir di Sumedang, 12 September 1997, Islam, Indonesia, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Nagrak Rt. 01/05 Ds. Naluk Kec. Cimalaka Kab. Sumedang.
Kasi Humas menambahkan, kasus masih dalam lidik,adapun modusnya para Pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut dengan cara para pelaku melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan kosong dan helm ke arah atau bagian kepala serta menendang korban ke bagian kepala setelah korban terjatuh.
VII. Kronologis Kejadian :
Pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam. 03.30 Wib di Jln. Prabu Tadjimalela Kel. Kotakaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh para pelaku masih dalam lidik yang mengakibatkan korban sdr. DSN mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kanan, luka sobek didekat telinga sebelah kiri dan luka di ujung hidung terdapat luka,” ujarnya. (Nbbn)