Polres Sumedang Ringkus 3 Pelaku Curanmor Roda Dua
SUMEDANG, RBO – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP.Rizky dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana gelas jumpa pers terkait kasus pencurian motor (curanmor).
Kapolres menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus 3 orang tersangka curanmor dengan barang bukti Kunci “ T “ dan 5 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, Rabu (03/08/2022).
Untuk tindak pidana Curanmor, lanjut Indra, kasus ini berawal dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Pamulihan, Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja.
Dimana pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang pada saat korban sedang memberikan penyuluhan kepada kelompok tani di Dusun Pamulihan.
“Polisi mengamankan pelaku pencurian tersangka Agus Bule seorang penadah atau pembeli motor curian tersebut,” ucap Indra.
Pelaku dan penadah motor curian, melakukan transaksi melalui market place (Facebook) dan telah diketahui memiliki 1 unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Pada tindakan pidana Curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku dan mengamankan 4 unit kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan yang dilakukan pelaku,” ungkap Indra.
Adapun keempat barang bukti itu, yakni berupa 1 sepeda motor merk Honda CBR warna hitam dari Agus Bule, 1 unit sepeda motor merk Gren Legenda dari Egi dan Renta dan 1 unit sepeda motor merk Honda NF 125 D/ Kharisma warma Hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Revo
“Para tersangka pelaku tindak pidana Curanmor dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dangan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana penadahan dikenakan primer pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Riks).