SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang gelar upacara pembentukan Trecer dan pembekalan bagi Bhabinkamtibmas dilapangan yang dipimpin Waka Polres Kompol Asep Agustoni.
Dalam amanatnya Kompol Asep menyampaikan, dengan dibentuknya Team Tracer sesuai Kemendagri no. 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah jawa dan bali serta perbup no. 69 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumedang.
Setelah dilaksanakan Upacara satgas Covid 19 dr. Reni dari dinas kesehatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit memberikan pembekalan kepada para Babhinkamtibmas mengenai Tugas Tracer (Pelacak Covid 19).
dr Reni meminta para petugas dalam melaksanakan tugasnya tahu betul apa yang harus dilaksanakan, yaitu mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi, memberikan informasi yang benar terkait covid 19 termasuk isolasi dan karantina yang benar.
“Juga memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi, serta melaporkan hasil pemantauan kepada petugas puskesmas terdekat sebagai kordinator traccer, apabila ada yang bergejala harus di isolasi minimal 10 sampai 14 hari dan apabila ada gejala ringan seperti pilek dan batuk di tambah 3 hari,” ujarnya.
“Yang paling penting adalah tempat dan karantina yang menentukan adalah petugas dari puskesmas seperti tempat isolasi mandiri agar tidak tercampur dengan yang lain,” tutup dr Reni.
Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri no.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan disampaikan Presiden Ir.Joko Widodo, pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yaitu 48 Kabupaten /Kota serta didalam Inmendagri beberapa Kabupaten/kota Propinsi Jawa Barat salah satunya kabupaten Sumedang tidak termasuk, namun Kabupaten Sumedang masuk Level 3.
Sebagaimana tertuang INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR.15.Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Darurat kesatu huruf .C .Gubernur Jawa-Barat dan Bupati /walikota dengan lengan Kriteria 1.
Level 3. Kab.Sumedang, kab.Sukabumi, Kab.Subang, Kab.Pangandaran, Kab.Majalengka, Kab.Indramayu, Kab.Garut, Kab.Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab.Bogor,bKab.Bandung Barat dan Kab.Bandung.
Sedangkan Kabupaten /Kota Level 4 diataranya, Kab.Purwakarta, Kab.Karawang, Kab.Bekasi, Koto Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogos, Kota Belai, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
Adapun, aturan Pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah 100% Work From Home (WFH ) untuk sektor non-esensial, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (wfo) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf wfo dengan protokol kesehatan.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
Terakhir, tempat ibadah ditutup Sementara, fasilitas umum ditutup: area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup, transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat. (Riks)