SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasteyo bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A.Chaniago.S.I.K.,MH menggelar jumpa pers terkait berita kasus Yana, Senin, (22/11/2021) di Aula Tribrata.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A.Chaniago menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi : LP/ A/ 221/XI/ 2021/ SPK. Polres Sumedang tertanggal 18 atas nama Pelapor yang berinisial YS, tepatnya hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar jam 20.30.Wib dijalan Raya Cadas Pangeran, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Kronologis kejadian pada Selasa 16 November 2021 sekitar jam 20.30.Wib bahwa Yana dinyatakan sebagai orang hilang, tepatnya di Jalan Cadas Pangeran, pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian menyatakan tersangka Yana (melalui pesan singkat WhatsApp) bahwa malam itu tersangka memberikan tumpang ke pada seseorang di Sebuah mesjid Pamulihan.
Dan ternyata dicelakai orang yang diberikan tumpang, tersangka didorong ke dasar jurang Cadas pangeran dan juga dikuatkan dengan Voice note WhatsApp yang dikirim ke istrinya bahwa tersangka (Yana) berada di dasar jurang Cadas Pangeran yang berdekatan dengan aliran sungai deras, namun kendaraannya berada di Cadas Pangeran dan terkunci.
Erdi A.Chaniago menambahkan, pada tanggal 17- 18 Pihak kepolisian yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Eko Prasetyo dibantu TNI, BPBD, PMI, K9 bersama warga sekitar dan keluarga melakukan percarian Yana tidak ditemukan dan hanya ditemukan helm dijurang serta kantong ditempat sampah.
“Kamis tanggal 19 November 2021 penyisiran kembali dilakukan Tim K9 (anjing pelacak) Dit Sabhara Polda Jabar untuk memastikan jejak Yana di dasar jurang, Tim K9 tidak menemukan tanda-tanda Yana, namun sekitar jam 08.00.Wib HP yana kembali aktif ,bersamaan TIM IT Polri melakukan pelacakan HP Yana berada di sekitar Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon,” jelas Erdi A.Chaniago.
Tim Reskrim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumedang, HP sempat mati namun hidup kembali, kasat bersama Tim menunggu dilokasi untuk memastikan, tepatnya sekitar jam 20.00.Wib HP yana kembali aktif tanpa menyanyikan waktu tim langsung menuju lokasi persis Yana berada di salah satu mesjid di Desa Dawuan, sehingga Yana dapat diketemukan yang sempat jagat Raya heboh akibat tingkah lakunya.
Tim Satreskrim akhirnya membawa Yana ke moko polres sumedang untuk dimintai keterangan, saat dilakukan pemeriksaan Yana sengaja mengirimkan pesan kepada Istrinya, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di Wilayah Cadas Pangeran.
Yana sempat mau melakukan bunuh diri karena teringat anak dan Istri bunuh diri pun akhirnya gagal, kemudian Yana menunggu bus menuju Jakarta, tapi bus tak kunjung, akhirnya dari arah Bandang Microbis datang, namun Micro tersebut hanya sampai Majalengka,” ujar Erdi A.Chaniago.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A.Chaniago bersama kapolres menyampaikan, dari hasil gelar perkara, bersama Kejaksaan tersangka Yana secara menyakinkan, telah menyebarkan berita bohong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, tersangka tidak ditahan mengingat ancaman Hukuman dibawah lima tahun,” ucapnya.
Adapun berbunyi pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 irtu adalah, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu
Kendati sudah berstatus tersangka, terhadap Yana Supriatna tidak dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor, selama proses penyidikan, sambil menunggu hasil assessment, terhadap kondisi psikologisnya,” ungkap Eko seraya mengatakan, hari ini Senin (22/11/2021) kasus Yana Cadas Pangeran akan digelar konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.
Seperti diberitakan, Yana Supriatna warga Kampung Babakan Regol Sumedang mengaku kepada istrinya melalui voice note di WhatsApp (WA) bahwa ia diikuti seseorang yang katanya orang jahat.
Sejak itu Yana menghilang istrinya segera melapor ke kepolisian, selanjutnya aparat kepolisian hanya menemukan sepeda motor Yana Nopol. A 2333 AB terparkir di pinggir jalan Cadas Pangeran lengkap dengan helmnya, sementara Yana sendiri raib.
Saat itu juga polisi, Basarnas, dan relawan turun tangan mencari keberadaan Yana lengkap dengan anjing pelacaknya. Pencarian difokuskan di jurang dan semak di bawah Jalan Cadas Pangeran.
Situasi semakin ramai dengan ulah beberapa dukun dan kuncen (juru kunci) yang mengatakan, Yana dibawa oleh oray koneng (ular kuning), “Jika dalam tempo tiga hari tak ditemukan ikhlaskan saja,” kata kuncen.
Padahal diam-diam Polres Sumedang terus melacak keberadaan Yana, dan akhirnya Yana berhasil ditemukan di kawasan Dawuan Majalengka, adapun kabar selama ini Yana tengah menginap di istri mudanya,itu berita bohong,hal ini dilakukan murni gakibat beban kerja dan keluarga.
Yana sangat menghebohkan terutama di dunia maya,yang menguras tenaga pikiran dan pihak kepolisian dibantu TNI, BPBD, K9, PMI, masyarakat dan keluarga. Saat ini Yana tidak ditahan aparat kepolisian, karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun dan tiap hari Yana harus laporan. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan sampai saat ini belum turun, namun hasil tes urin tersangka negatif.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo bersama Kabid Humas Erdi A.Chaniago memberikan kesempatan ke Yana dan istrinya langsung melakukan permintaan maaf pada semua masyarakat yang membuat heboh. (Riks).