Polres Subang Gelar Konpers Ungkap Tawuran Pelajar Berakibat 1 Nyawa Melayang

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Subang, RBO – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang di Aula Patriatama, Rabu kemarin

Kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Akibatnya, satu korban bernama R.S. (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat.

Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka antara lain T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19). Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

Kapolres Subang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang. Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran. “Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” ujarnya (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *