Pelalawan, Riau – Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan, berkas atau hasil investigasi LSM AJAR sudah kami lengkapi dan diserahkan ke Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel melalui Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Selasa (06/08/2024) untuk diteruskan ke Kapolres yang baru agar kasus ini segera ditindak lanjuti, ucap Amri.
Amri didampingi Ketua Umum Soni.,S.H.,M.H.,C.Md mengatakan,benar kami sudah memasukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung lainya terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan Bpk Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliau mengurus paket C untuk kelengkapan beliau mencalon anggota DPRD eabupaten Pelalawan.
Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana.
Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C,” ujarnya.
Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.
“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua priode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya,” terangnya.
Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut kita meminta Kapolres Pelalawan yang baru AKBP Afrizal Asri SIK untuk memanggil Sdr Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonannya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya hari Senin (5/8) LSM AJAR sudah berkirim surat ke KPU kabupaten Pelalawan, KPU Provinsi Riau dan KPU RI di Jakarta, karena Sunardi juga caleg terpilih untuk periode 2024-2029 maka kita LSM AJAR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan Sunardi tersebut.
Karena proses hukum perdatanya lagi berlanjut di Pengadilan Negeri Pelalawan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta Laporan Pidananya juga sedang diproses di Polres Pelalawan.
“Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan terbit segera,” tutupnya.
Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan kamis kemaren telah menghadirkan para saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan indentitas milik orang lain yang digunakan oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.
“Saksi menjelaskan disidang kamis kemaren (1/8) bahwa mengetahui dan telah melakukan investigasi ke sekolah SMP Kosgoro tempat almarhum Sunardi sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa almarhum sunardi yang benar sekolah pada tahun itu dan tamat pada 26 Mai 1983 dan tidak ada nama sunardi dengan nama dan orang tua yang sama,” jelasnya.
Saksi juga kemudian melanjutkan pernah ketemu dengan orang tua kandung Tergugat bernama Wakinah dan orang tua kandung Tergugat juga dan mengatakan bahwa ada anaknya yang bekerja didewan riau dan itu anak kandung saya,”terang orang tua tergugat.
“Dan hasil penelusuran awak media dan beberapa LSM di Lampung Timur bahwa orang tua Tergugat bernama Wakinah hanya menikah satu kali dan dengan Mitro Samidi dan jika Tergugat menggunakan nama Miyadi dalam ijazah SMP Kosgoro patut diduga ijazah tersebut adalah milik orang lain,”ucap Nofri.
Kemudian kedua saksi H.Darsono dan Amri pernah langsung ke PKBM WACANA tempat terbitnya paket C milik Tergugat yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan mendaftar ke Kampus Swasta di pekanbaru dan saksi menyatakan bahwa surat keterangan pengganti Ijazah milik Tergugat telah dibatalkan dan sampai dengan saat ini masih berlaku pembatalan tersebut sesuai dengan tambahan bukti surat yang dihadirkan Penggugat kamis kemaren.
Adapun pembatalan tersebut karena ada surat dari Polres Pelalawan, KPU Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan yang minta keabsahan ijazah yang milik Tergugat dalam syarat proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2009-2014 silam.
“Nofriyansyah menambahkan, untuk sidang hari ini kamis (8/8) seyogyanya mendengarkan kesaksian yang dihadirkan tergugat (Sunardi),tapi tidak bisa hadir,ada apa?,” cetusnya.
Sidang akan dilanjutkan kamis depan (15/8) untuk kesempatan sekali lagi untuk tergugat menghadirkan saksi serta saksi ahlinya, Bersambung. (Redaksi)