Polres Pelalawan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan

0 0
Read Time:50 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Kasus itu awalnya laporan pengaduan. Setelah menerima laporan pengaduan, harus didalami terlebih dahulu oleh polisi dengan memeriksa saksi-saksinya. Kasus tersebut sudah ditangani dan telah ditingkatkan dari laporan pengaduan menjadi LP (Laporan Polisi).

Demikian dijelaskan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto kepada wartawan media ini saat ditemui di ruangan kerjanya Selasa (13/6/2023) di Mapolres Pelalawan.

Edy Haryanto mengaku pihak Polres Pelalawan melakukan gelar perkara pada hari ini terkait kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh keluarganya pada tgl 20 Mei 2023 lalu.

“Setelah didalami oleh penyidik dengan memeriksa semua saksi-saksi, baru dilakukan gelar perkara. Kebetulan gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada hari ini. Sebab untuk menetapkan tersangka harus dilakukan gelar perkara lebih dahulu,” paparnya.

Disampaikan Edi Haryanto, lalu dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan terduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan jadi tersangka, akan segera diamankan jika berada di tempat. Tapi kalau yang bersangkutan tidak berada ditempat, tentunya akan dicari oleh polisi,” pungkasnya. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *