Polres Cimahi dan Polres Purwakarta Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Pilot Project Kawasan Tuntas

BANDUNG, RB.Online – Pada tahun 2021 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar telah melaksanakan pengembangan Kawasan Tuntas Sampah. Dua wilayah yang telah dipilih untuk dijadikan sebagai pilot project yaitu Cianting Purwakarta dan Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

Pelaksanaan Program Pilot Project ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan timbulan sampah yang berujung kepada timbulan sampah di Sungai Citarum yang merupakan salah satu kawasan yang tertuang dalam Rencana Aksi serta pemulihan ekonomi masyarakat.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah adalah merupakan optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS/TPS3R) menjadi TPS3R Plus yang sudah ada (esksisting) dalam pekerjaan Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi tersedianya TPS/TPS3R Plus sebagai Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah.

Dalam pelaksanaannya, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dilaksanakan oleh CV. GANDASARI PUTRI dengan nilai kontrak Rp. 447.390.000,00.

Sementara itu di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dilaksanakan oleh CV. ANUGRAH RZA PUTRA dengan nilai kontrak Rp. 379.720.000,00.

Pada masing-masing lokasi kawasan tuntas sampah yang memiliki TPS 3R plus akan dilakukan pemilahan sampah bernilai tinggi dan bernilai rendah. Sementara untuk sampah yang basah dan organik dilakukan pengembangan maggot serta tersedianya insenerator berstandar SNI.

Sayangnya, pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diduga telah diwarnai penyimpangan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Adanya indikasi patgulipat pada pekerjaan tersebut menyeruak dari adanya ketidak sesuaian pelaksanaan di lapangan dengan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Tidak dilaksanakannya pemasangan talang air pada Pekerjaan Atap dan Langit-Langit di lokasi Desa Cianting sebagaimana tertuan pada spesifikasi teknis, hingga saat ini tidak mampu dijelaskan oleh pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinasi Jawa Barat.

Selain itu, pada pemasangan sambungan listrik yang dilaksanakan hanya memiliki tegangan 900 VA, sementara dalam Spesifikasi Teknis, sambungan listrik yang harus dilaksanakan adalah menggunakan tegangan 2200 VA.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh petugas pengelola TPS Desa Cianting, pihak kontraktor pun tidak seluruhnya melaksanakan pemasangan Sanitasi, Mesin Pengayak Kompos juga tidak diberikan, Pemasangan Rumah Lalat Magot hanya 1 unit, serta mesin pencacah sampah plastik tidak diberikan oleh kontraktor. Terakhir, pembuatan Bak Kompos Bata Terawang yang dilaksanakan ternyata hanya 2 unit.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, kami tidak mengetahui tentang volume pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor, karena dalam hal ini kami hanya sebagai penerima manfaat atas pekerjaan yang dilaksanakan,” jelas petugas pengelola TPS Desa Cianting yang enggan untuk menyebut jati dirinya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dugaan pembobolan anggaran negara pada Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah di Kelurahan Melong menyeruak melalui Pekerjaan Listrik yang belum juga terpasang serta Pengadaan Mesin Pengayak Kompos yang tidak dilaksanakan.

Mesin Pencacah Sampah Organik yang tidak dapat dipungsikan disebabkan kapasitas yang terlalu kecil, Timbangan Duduk Manual yang tidak dapat dipungsikan disebabkan TPS Kelurahan Melong telah memiliki Timbangan Elektric menjadi salah satu bukti, bahwa Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah tahun 2021 dijadikan sebagai bancakan untuk mengeruk keuntungan.

Adanya perbedaan Spesifikasi Teknis antara pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah di Kelurahan Melong dengan Desa Cianting pun seakan semakin menambah benang kusut pada kedua paket pekerjaan tersebut.

Pada Pekerjaan Tanah di Desa Cianting terdapat Galian tanah instalasi pengolah lindi serta ketebalan urugan pasir bawah pondasi telapak 5 Cm, ketebalan urugan pasir bawah lantai 5 Cm. Sementara pada bangunan di Kelurahan Melong tidak terdapat Galian tanah instalasi pengolah lindi serta ketebalan urugan pasir bawah pondasi telapak dan urugan pasir bawah lantai tidak ditentukan.

Padahal pelaksanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah di Kelurahan Melong dan Desa Cianting sama-sama memiliki bangunan Bak Pengolah Lindi.

Pekerjaan dinding di Desa Cianting terdapat Panel Jendela dengan menggunakan Ram Besi (wiremesh M6) sementara di Kota Cimahi Panel Jendela tidak menggunakan ram besi sebagaimana terdapat pada bangunan di Desa Cianting.

Selain itu, pekerjaan lantai pada bangunan di Kota Cimahi tidak diatur dalam spesifikasi teknis sebagaimana pada pelaksanaan bangunan di Desa Cianting, Kab Purwakarta.

Bangunan di Kelurahan Melong tidak memiliki Sarana Pelengkap Pembuatan Bak Pencucian Sampah Plastik serta Mesin Press Sampah Plastik manual dengan Kapasitas 50-100 kg/press sebagaimana dilaksanakan di Desa Cianting.

Saat hendak dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan tidak satupun pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang bersedia memberikan klarifikasi. PPK Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi, Rd. Yudi Raksa Samudra. ST., M.AP, pun seakan enggan untuk ditemuin.

Demikian halnya dengan surat konfirmasi Nomor: 0351/Konf/PR-RB/II/2022 tertanggal 23 Februari 2022, hingga berita ini diturunkan, belum juga mendapatkan balasan.

Informasi terbaru, pihak Polda Jawa Barat yang menerima laporan tentang dugaan korupsi pada Pengadaan Sarana dan Prasarana Pilot Project Kawasan Tuntas Sampah di Kelurahan Melong dan Desa Cianting, telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Purwakarta dan Polres Cimahi.

Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abd Hasyim meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pengendalian penanganan kasus yang melibatkan oknum pejabat pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat tersebut tetap dilakukan hingga Polres Cimahi dan Polres Purwakarta merampungkan penanganan kasus tersebut.

“Kita apresiasi penanganan yang dilakukan oleh Polres Cimahi dan Polres Purwakarta, bila penting akan kita gali informasi dari lapangan yang bisa membantu kepolisian untuk merampungkan penanganan kasus ini,” ungkap Hasyim.

Dirinya mengatakan, merunut beberapa permasalahan yang terjadi pada pekerjaan di dua lokasi tersebut, tidak sulit bagi penyidik untuk menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara pada kasus tersebut.

“Indikasinya adanya kerugian negara sudah jelas, tinggal penyidik mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (Her/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *