Polemik Penjualan Pupuk Subsidi diatas HET, Pj Bupati Takalar: Hukum Harus Ditegakkan 

0 0
Read Time:5 Minute, 59 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RBO – Oknum rakus pendulang rupiah dengan cara licik memeras yang masyarakat dengan memanfaatkan program pemerintah masih terus menjadi penyakit di negeri ini.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, banyak para pengecer nakal menjual pupuk subsidi diluar Harga Eceran Tertinggi (HET), dampaknya para petani bukannya terbantu malah tercekik dengan harga tinggi.

Padahal, pemerintah pusat memaksimalkan kesejahteraan para petani melalui Peraturan Menteri  Perdagangan Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2023.

Yaitu tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan jelas di Pasal 12 Ayat (2). Penyaluran sebagaimana dimaksud. Pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui HET.

Di perjelas lagi rincian Harga HET ( Harga Eceran Tertinggi ) melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Namun, aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah ini masih banyak oknum yang  sengaja  melakukan pelanggaran dan terkesan sengaja mempermainkan Harga dilapangan sesuka hati mereka untuk mendapatkan keuntungan besar.

Dari hasil Investigasi, klarifikasi dan konfirmasi  yang berhasil dihimpun Tim Media ini, nampak jelas pelanggaran jauh dari aturan, namun menjadi hal biasa bagi penjual Pupuk bersubsidi Pemerintah (pengecer, red) untuk petani atau kelompok tani sebagai penerima manfaat yang terpaksa membeli dengan harga patokan dari pengecer jauh di atas Harga HET .

Seperti yang terjadi di agen UD Bontobaddo Jaya  Desa Lengkese kecamatan  Manngarabombang Kabupaten Takalar Sul-Sel yang sangat meresahkan warga, dan sudah jadi keluhan bagi warga yang masuk anggota kelompok tani dan terpaksa membeli pupuk bersubsidi Jenis Urea sebesar Rp 140.000,ribu/zak.

Pengakuan salah satu ketua kelompok Tani yang membuat anggotanya menjerit dengan keadaan ini, dirinya merasa sangat prihatin dengan tingginya harga jual Pupuk bersubsidi Jenis Urea ini hingga menjadi keresahan bagi petani yang terkesan adanya pembiaran dari pihak berwenang, namun belum juga ada tindak lanjut dari kelakuan Penyalur nakal ini dan jelas kesannya jadi penonton.

“Kami ini kan ada kelompok tani, dan ada jatah kami sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), apa salahnya kami ambil jatah untuk kebutuhan anggota kelompok kami,” jelas ketua kelompok Tani Kesal.

“Berapapun harga kamu kasiki dari penyalur kita ambil kalau itu aturanmu, walaupun kita tauji aturan, ka mauki ambil dimana kalau bukan disitu,” ucapnya lagi tambah kesal.

“Selama ini kami selalu Beli pupuk urea seharga Rp 140.000,00/zak ” ketus sala satuh anggota kelompok tani.
” saya beli 10 Zak chas Rp 1.400.000,00 Sama H Jarung (Pengecer) tidak pernah pinjam,” ucap anggota yang lain.

“Kalau saya masalah harga Rp 140ribu biarmi ka bisaji di beli cuma saja tidak sesuai kebutuhan untuk lahanku,” ungkap salah satu petani dari anggota kelompok tani lainnya yang sempat di konfirmasi langsung di area persawahan saat sedang memupuk.

Dari semua anggota kelompok Tani yang di temui awak media ini mengakui Harga Eceran pupuk diwilayahnya Jauh di Atas Harga HET yaitu sebesar Rp 140.000/zak, sudah berlangsung  lama sampai sekarang. “kami beli harga Rp 140ribu/zak itu Sudah Lama Pak “. Ungkap warga minta namanya tak di sebutkan.

sebelumnya, Pihak Pengecer UD Bontobaddo Jaya saat Di konfirmasi dan klarifikasi dari tim media ini di tempat penjualannya di dusun Bontobaddo mengakui penjualan Pupuk bersubsidi Jenis Urea sebesar Rp 135.000,00/zak dan banyak petani yang di bantu dengan cara mengambil dulu panen baru di bayar.

“Jual Rp 135.000,00/zak “. Ucap anak H Tasseses Dg Jarung yang mengaku di beri kewenangan. Kami juga bantu petani selesai Panen Baru bayar,” jelasnya lagi terkesan membela diri telah membantu Para Petani.

Menyikapi ulah nakal pengecer pupuk tersebut, Kepala Desa Syamsi Hindy telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Takalar, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pangan Kabupaten Takalar tertanggal 16 Maret 2023, dengan nomor surat 197/DL/111/2023.

Dalam surat Kepala Desa Lengkese tersebut, memohon kepada pihak terkait  untuk mengajukan pergantian agen/pengecer pupuk yang ada di desanya.

“Hal itu telah disepakati 36 ketua kelompok tani sebagai perwakilan  seluruh petani di wilayahnya,” jelas kata Syamsi Hindy Dalam Suratnya.

Terpisah Direktur Distributor Pupuk koperasi Karaenta Data Sugiarto telah mengetahui dan sangat menyayangakan hal itu dilakukan Pengecernya ( UD Bontobaddo Jaya ).

Dirinyapun mengaku telah mengambil tindakan dengan menegur secara Lisan, lewat Chat WhatsApp dan secara surat resmi sesuai SOP sebagai upaya melakukan peringatan dan pembinaan namun tidak di indahkan.

“Saya sudah tegur secara Lisan, lewat Chat WastAPP dan surat secara Resmi Sesuai SOP,” tegas Sugiarto.

“Itu Hari H Tassese Dg Jarung Datang bersama Anaknya mengakui menjual Harga Rp 140.000,00/zak waktu masih kontak dengan CV Anjas, setelah kontraknya dengan saya ( Koperasi Karaenta Data ) dia akui Jualnya Rp 135.000,00/zak,” ucap sugiarto Lagi menceritakan.

Terpisah, Kepala Dinas Disperindag Nasaruddin.A.ST.,M.Si, di ruang Kerjanya untuk diminta tanggapannya terkait masalah yang terjadi mengatakan Telah melayangkan Surat Himbauan padahal
Kalau Himbauan itu diterbitkan dalam kondisi normal agar tidak terjadi hal-hal yg tidak normal dan sebelumnya sudah ada keputusan Kementan yang di perkuat dengan Permendag.

Dalam kasus ini sudah jelas terjadi pelanggaran yg di lakukan oleh pengecer namun upaya yang dilakukan masih sebatas himbauan.

“Kami sudah bikin Himbauan itu,” ucap kadis Ke awak media

Harusnya melakukan teguran keras kepada pengecer sebagai wujud pembinaan dalam hal tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) sebagai pengawas perdagangan barang penting dan berkordinasi dinas PTSP harus melakukan punishment berupa teguran keras atau pencabutan izin perdagangan dari pengecer yang jelas telah melakukan pelanggaran.

Menanggapi Kasus penjualan Pupuk bersubsidi jauh di atas HET yang terjadi Di kabupaten Takalar Pejabat Bupati Takalar Dr Setiawan Aswad M.Dev.Plg dengan Tegas menyampaikan melalui media ini, bahwa itu sudah menjadi Perhatian Khusus dan ada upaya untuk menormalkan serta meminta upaya hukum di tegakkan bagi mereka yang terbukti melakukan Pelanggaran.

“Jadi itu kemarin waktu rapat Inflasi sudah jadi perhatian kita juga, Satgas ketahanan Pangan itu nanti akan coba mengendalikan itu, nanti mereka akan turun semua jadi sama-sama dengan aparat mengontrol itu persoalan distribusi Pupuk,” ucap setiawan ke awak Media ini.

“Seperti yang di beritakan itu ditengarai ada oknum yang bermain disitu ” jelasnya lagi .

Ditanggapinya lagi terkait adanya Oknum yang berani menimbun atau mempermainkan harga pupuk subsidi Diatas HET baginya jelas itu pelanggaran dan dirinya meminta agar penegakan Hukum dilakukan.

“Artinya penegakan Hukum Harus di lakukan karna kalau ada mereka oknum terbukti melakukan penimbunan atau memainkan Harga Pupuk saya kira itu diluar aturan,” tegas Setiawan nampak prihatin ke para Petani dengan keadaan yang terjadi.

Kembali di sampaikannya akan meminta dan memerintahkan segera semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait persoalan ini untuk upaya menormalkan kembali Harga Pupuk Bersubsidi.

“Nanti akan kita coba normalkan biasanya ada kelangkaan pupuk karna terjadi kelangkaan, harus ada intervensi disitu , saya sudah minta kepada OPD terkait untuk segera bersama-sama tim Satgas ketahanan Pangan untuk melakukan itu,” jelasnya lagi menutup pembicaraan.

Hingga rilis pemberitaan ini diterbitkan di ketahui Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi UD Bontobaddo Jaya telah dipanggil dan sudah dalam proses penyelidikan di Polres Takalar.

Selain itu, ada beberapa pengecer lain di kecamatan Polongbangkeng Selatan yang diduga Juga menjual Pupuk Bersubsidi jauh di atas Harga HET diantaranya seperti yang terjadi di desa Su’rulangi yang yang di ketahui disuplai Oleh ditributor CV Anjas. (Faisal Muang).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *