Polemik Mafia Pupuk Bersubsidi di Desa Lengkese? Polisi akan Lakukan Penyelidikan 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RBO – Ramai diberitakan hingga menjadi viral, Pengecer Pupuk UD Bontobaddo Jaya yang diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Pasalnya, oknum tersebut terang terangan menjual ke petani/Kelompok Tani sebesar Rp 140.000,00/zak, yang sudah lama meresahkan para Petani di Desa Lengkese Kecamatan Manngara Bombang Kabupaten Takalar.

Padahal, seharusnya dijual sesuai HET Rp 112.500,00,/zak sesuai dalam Permendagri nomor 04 tahun 2023 dan keputusan Kementan nomor 734 tahun 2022.

Tidak tinggal diam menanggapi keresahan para Petani dan Kelompok Tani di Desanya oleh kelakuan Pengecer UD Bontobaddo Jaya, Kepala Desa Syamsi Hindy melayangkan Surat pada tanggal 16 Maret tahun 2023, nomor 197/DL/111/2023.

Surat tersebut untuk ditembuskan ke pihak terkait dalam surat diantaranya, kepada Ketua DPRD kabupaten Takalar, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pangan kabupaten Takalar.

Selaku Kepala Desa Lengkese memohon kepada pihak terkait yang telah mengajukan pergantian agen/pengecer yang ada di desanya.

Hal itu sebagaimana yang telah disepakatinya bersama ketua kelompok tani sebagai perwakilan dari 36 keseluruhan para petani di wilayahnya.

Bentuk peduli dan membuktikan kepedulian Kepala Desa Lengkese dengan sangat keberatannya kepala Desa Lengkese Syamsi Hindy dalam Surat nomor : 197/DL/111/2023. Lampiran 3 explr perihal Permohonan Pemberhentian Pengecer Pupuk Di Desanya pada tanggal 16 maret 2023. Isi suratnya telah terlampir daftar nama kelompok Tani dan ketua kelompok telah dibubuhi tandatangani.

Pemilik Pengecer Pupuk UD BontoBaddo Jaya ini diketahui Bernama H Tasese Dg Jarung yang bertempat Di Dusun Bontobaddo Desa Lengkese Kec Mangngara Bombang Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi-Selatan yang tanda tangan kontrak dengan Ditributor Koperasi Karaenta Data.

Dikonfirmasi di kantornya Direktur Koperasi Karaenta Data Sebagai Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur yang beralamat Di Jalan Mannyampa-Pattallassang, Sugiarto ke awak media ini membenarkan adanya pelanggaran yang di lakukan Oleh pengecernya Haji Tasese Dg Jarung (UD Bontobaddo Jaya), atas pengakuannya sendiri ke di Direktur Sugiarto.

Direktur Sugiarto sangat menyayangkan sikap dan kelakuan penyalurnya, dimana sudah sering menegur baik secara lisan, tertulis lewat Chat (media seluler aplikasi Whatsapp) dan Surat resmi namun tidak diindahkan.

Diceritakannya lagi, bahwa Haji Tasese Dg Jarung bersama anaknya datang di kantornya mengakui perbuatannya menjual Pupuk Bersubsidi untuk Petani Sebesar Rp 140.000,00/zak, waktu masih kerjasama beberapa Tahun lalu dengan CV Anjas.

Dan setelah kontrak dengannya (Distributor Korporasi Karaenta Data) tahun ini tahun 2023 terkesan merasa membantu dengan menurunkan harga RP 5.000 dari Rp 140.000,00 menjadi Rp 135.000,00/zak.

Namun itu masih sangat jauh diatas Harga HET yaitu Sebesar Rp 135.000.00/zak. Yang seharusnya ke Petani Senilai Rp 112.500 .

“Itu hari Haji dan anaknya datang kesini (Kantor Koperasi Karaenta Data) Haji mengakui menjual Rp 140.000,00 waktu masih Kontrak dengan CV Anjas,” ucap Sugiarto menirukan perkataan H Tasese Dg Jarung dengan nada kesal atas kelakuan pengecernya ini UD Bontobaddo Jaya jauh diatas harga HET.

“Setelah kontrak dengan Distributor Karaenta Data H Tasese Dg Jarung (pengecer UD Bontobaddo Jaya) dia akui menjual Rp 135.000, 00 dan sebelum berita rilis saya sudah tegur sesuai prosedur, baik secara lisan, tertulis lewat Via WahsApp dan Teguran dengan Surat Resmipun pada tanggal 14 maret 2023 tidak ada klarifikasi,” jlas Sugiarto menegaskan sambil memperlihatkan bukti- bukti teguran ke awak media.

Kembali Sugiarto dengan tegas meluruskan dalam penyampaiannya bahwa Pupuk yang di distribusikan Olehnya (Koperasi Karaenta Data) ke Pengecernya (UD Bontobaddo Jaya) diterima cukup beres dan tersusun rapi di Gudangnya (terima beres) dengan Harga selisih Rp 3.750 Dari Harga HET yang senilai Rp 112.500,00/zaknya (ada Fee Rp 3.750/zak).

“Dari saya ke pengecer itu selisih Rp 3.750,00 (fee) dari Harga HET Rp 112.500,00, bukan harga HET yang saya salurkan ke tempatnya, seperti yang di sampaikan anaknya Haji Tasese Dg Jarung Dalam pemberitaan di media “.
Jelasnya nampak kesal ke pengecernya ( UD BontoBaddo Jaya ) setelah membaca pengakuan anak Haji Tasese Dg Jarung Dalam pemberitaan di media ini www.reformasibangsa.co.id sebelumnya dengan Judul “ADA MAFIA PUPUK BERSUBSIDI DI DESA LENGKESE ? OĶNUM INI TANTANG KEPOLISIAN

Dengan maksud meluruskan bahwa pengakuan dan penyampaian anak Haji Tasese itu tidak benar dan bohong belaka yang sempat mengklarifikasi ucapannya di Media yang lain dengan kesan tidak merasa bersalah dan mencari pembanding, pembenaran, dan menyalahkan wartawan yang di ketahui bernama Faisal Muang rari media www.reformasibangsa.co.id yang datang untuk konfirmasi dan klarifikasi mencari kebenaran dianggapnya arogan.

Ditanyakannya lagi langkah apa yang akan di ambil dari kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan Pengecernya yang nampak nakal ini dan telah meresahkan banyak kalangan Para Petani di Desa Lengkese.

Direktur Koperasi Karaenta Data sebagai Distributor yang mempunyai kewenangan memutus kontrak dan mengambil Pengecer Baru, baginya bisa saja mengambil tindakan, namun sebelumnya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Desa setempat untuk melakukan musyawarah bersama untuk mengambil keputusan yang di Gawangi kepala Desa.

Apakah masih menginginkan UD Bontobaddo Jaya Sebagai pengecer atau sudah tidak lagi dan mempersilahkan memberikan Calon pengecer lain yang di tunjuk dan di setujui serta memenuhi persyaratan aturan yang berlaku.

“Panggil ketua Gapoktan, panggil ketua kelompok tani beserta anggotanya, panggil Pengecer ada PPL nya, adakan rapat disitu keluhan masyarakat seperti ini. Kalau pengecer mengakui kesalahan dan mau berubah ya silahkan lanjut,” kata Sugiarto.

“Adapun, nanti pertimbangannya seperti apa, kalau memang tetap ngotot tidak mengakui kesalahan tetap membela diri tak mau mentaati ketentuan dalam kontrak apa rekomendasinya Pak Desa apakah diganti siapa penggantinya ” jelasnya lagi dengan tegas menutup pembicaraan.

Terpisah dikonfirmasi Kapolres Kabupaten Takalar melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto SH.M.H. ke media ini menyampaikan terimakasih atas informasi dan akan melakukan penyelidikan.

“Makasih Infonya, nanti dilakukan penyelidikan di lapangan,” jawabnya melalui Chat Media Whatsapp.

“Silahkan saja Pak melapor masyarakat yang dirugikan,” tambahnya lagi mengarahkan untuk pelaporan. (Faisal Muang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *