Polemik Dana Program Indonesia Pintar di MIN 1 Bandung: 13 Siswa Gagal Menerima Bantuan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bandung, RBO – Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per siswa untuk tahun ajaran 2023-2024, kini menjadi polemik antara orang tua siswa dan pihak MIN 1 Bandung. Sebanyak 13 siswa/siswi yang tercatat sebagai penerima PIP di madrasah tersebut dilaporkan belum menerima dana yang seharusnya mereka dapatkan.

Menurut keterangan Kepala Madrasah MIN 1 Bandung, H. Ceceng Ismail, pihaknya telah berupaya maksimal untuk memastikan bahwa dana PIP segera tersalurkan kepada siswa. Namun, terdapat kendala di tingkat bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Kami sudah berusaha agar dana PIP ini bisa cepat cair, tapi ada keterlambatan informasi dari pihak BRI. Awalnya, kami diberi informasi oleh petugas BRI bahwa dana akan disalurkan pada Agustus 2024, tapi ketika kami tanyakan lagi, saldo PIP untuk 13 siswa tersebut ternyata sudah ditarik kembali oleh pusat,” ujar H. Ceceng Ismail pada senin(14/10/24)

Fajar, operator PIP yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah MIN 1 Bandung, menambahkan bahwa inisiatif untuk pengambilan dana PIP secara kolektif sebenarnya disarankan oleh oknum petugas BRI Kanca Ciparay.

“Kami disarankan untuk mengambilnya secara kolektif, meskipun kami belum tahu pasti alasan di baliknya,” kata Fajar. Namun, upaya tersebut berujung pada kebingungan karena dana tersebut sudah tidak tersedia.

Polemik ini semakin memanas setelah diketahui bahwa regulasi jelas melarang pengambilan dana PIP secara kolektif.

Berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, pencairan dana PIP harus dilakukan secara langsung oleh siswa atau wali siswa dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), buku tabungan, dan identitas diri (KTP/KK).

Hal ini bertujuan agar dana PIP benar-benar sampai ke tangan siswa yang berhak, serta menghindari potensi penyalahgunaan atau pungutan liar.

Penyaluran dana PIP yang bersifat individual ini juga ditujukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Sekolah atau operator dilarang mengumpulkan dana tersebut secara kolektif, karena berisiko terjadinya potongan atau pengelolaan yang tidak semestinya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pencairan dana PIP, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif atau hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor Cabang BRI Ciparay terkait saran pengambilan dana secara kolektif tersebut.

Pihak orang tua siswa berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak anak-anak mereka sebagai penerima PIP terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *