Polemik Akhir Masa Jabatan SK-HD, DPRD Takalar Usulkan Sekda jadi PJ Bupati
TAKALAR, RBO – Pasca berakhir jabatan bupati Takalar Samsari Kitta, Haji de,de. (SK-HD) periode 2022 Desember mendatang, DPRD Takalar menuai kecaman keras di masyarakat Butta Panrannuanku, karena diduga langgar mekanisme terkait usul satu nama Pejabat Bupati (PJ).
Dalam surat usulan yang ditujukan ke Mendagri di tanda tangani Sekretaris, wakil ketua, dan ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, melanggar mekanisme pengusulan PJ, yang tertuang dalam permendagri no 74. THN 2016. pada pasal 4 ayat 3.
Sangat jelas, surat usulan dari pihak kabupaten seharusnya 3 nama bukan satu nama, itupun bukan untuk Kemendagri, melainkan ke pemerintah provinsi, dan ketua DPRD tidak seharusnya melakukan hal seperti ini tanpa sepengetahuan bupati Takalar.
Entah apa yang terjadi antara bupati dan DPRD Takalar, sehingga mencuri start untuk mengusul Hasbi Bantang (Sekda) selaku pejabat Bupati, masa jabatan SK-HD pada periode ini belum berakhir.
Sangat disayangkan, sikap arogansi DPRD Takalar dianggap tidak menghargai bupati Takalar Samsari Kitta, dan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur, bahkan sampai berita ini viral di berbagai media.
Salah satu dari sumber mengatakan, sampai detik ini bupati Takalar belum tahu menahu tentang surat usulan yang dilayangkan ketua DPRD ke Mendagri.
Usulan PJ diakhir masa jabatan gubernur, walikota dan bupati, sangat jelas tertuang di dalam Permendagri no 74, ta.2016.ayat 3 & 4.
Dimana mekanisme pengusulan pihak PJ bupati DPRD diharuskan mengusul 3 nama untuk pj bukan 1 nama, dialamatkan ke pemerintah provinsi.
Setelah viral baru direncanakan rapat 27 anggota DPRD Takalar abstain terkait surat usulan 3 petinggi DPRD 80% tulis trialif. (Arsyad Sijaya)