Polda Jawa Barat Tindak Tegas Galian C IIlegal di Lahan Carik Desa Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang menindak tambang pasir atau galian C ilegal yang menggusur lahan permakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler,Kecamatan Paseh Kab.Sumedang, Tindak pidana dilakukan di dua Lokasi berbeda dan 2 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat Jumpa Pers,Senin (4/09/2023) di Mapolres Sumedang didampingi Kasubdit IV Tipiter Polda Jabar AKBP.Andry Agustiano, Waka polres Sumedang Kompol.Endar, Kasat Reskrim AKP.Maulana Yusuf, Kasi Humas Polres Sumedang AKP.Dedi beserta para anggota Unit Tipiter Polda dan tipiter Polres Sumedang mengatakan, total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare. Puluhan makam rusak akibat aktivitas ilegal itu.

Penindakan dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat, dan mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat permakaman umum (TPU). Mereka keberatan sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Lahan yang digali para tersangka merupakan lahan carik Desa ,galian ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan dan merugikan Negara

Kabid Humas Polda Jabar lebih lajut menyampaikan, Penyidik mengecek lokasi penambangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial HH dan U ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun aktivitas galian C ilegal dihentikan,dari TKP 1 barang bukti yang diamankan 1 Unit alat berat Excavator, Merk Komatsu Type PC 200-8, warna kuning tahun 2017 beserta kuncinya,1 bundel nota penjualan pasir atas nama PT.Sigma Jaya Wisesa 1 unit ayakan dan uang penjualan pasir sebesar Rp.3.600.000

Dan lokasi TKP DUA barang bukti yang diamankan berupa 2 Unit Excavator merk Komatsu Tupe PC 200-8;warna kuning tahun 2017 dan merk CAT TYPE 320D , WARNA KUNING TAHUN 2010 BESERTA KUNCINYA , 1 UNIT AYAKAN PASIR, 1 BUNDEL NOTA PENJUALAN dan uang hasil penjualan pasir sebesar Rp.2.200.000.

Kabid Humas Polda Kombes Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubdit Tipiter AKBP.Andry Agustiano menambahkan,  saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan siapa dalang dibalik kegiatan ini, siapa pemodalnya.

“Sebagaimana kita sampaikan penambangan pasir ini IILEGAL tampa ada ijin ,dan jelas sudah merugikan Negara ,serta masyarakat dimana makam keluarga mereka terganggu (lahan ini adalah carik Desa),” ungkapnya.

Kedua tersangka melakukan galian tambang ilegal sejak Juli 2023 menggunakan alat berat ekskavator, kepada penyidik, tersangka HH dan U dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.

Akibat perbuatannya tersangka , HH dan U dijerat Pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar.

“Indikasi adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” tutur Kabid Humas. (Nbbn)

Related posts

Leave a Comment