BANDUNG, RBO – Dalam kurun waktu Oktober hingga November, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama polres jajaran berhasil membongkar sindikat penimbun pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.
Kasus penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan polres jajaran berhasil mengungkap penimbunan pupuk subsidi sebanyak 33,973 ton yang terdiri dari jenis urea dan phonska. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan dari berbagai daerah.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengatakan para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah. Mereka melakukan penimbunan pupuk subsidi sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.
“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan melakukan penimbunan,” ucap Maruly dengan didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers, Rabu (6/11).
Setelah ditimbun, Maruly mengatakan, para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.
“Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu.
Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton,” kata dia.
Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, Maruly melanjutkan berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.
Maruly mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi. Ia menduga pelaku tidak hanya bermain sendiri.
Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura. Dengan adanya praktik penimbunan, ia menyebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dani menyebut total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Ia menyebut proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat.
Sedangkan penyaluran dilakukan oleh pihak lain, kemudian penebusan pupuk ke distributor menggunakan KTP yang sudah masuk di kelompok tani. (red)