PNS Kab Pelalawan Riau Belum Menerima Gaji 13 Sampai Saat Ini

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan masih mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji ke-13.

Kondisi ini kontras dengan sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Riau yang telah membayarkan gaji ke-13 kepada PNS di daerah mereka, menimbulkan rasa kecewa dan kekhawatiran di kalangan PNS Pelalawan.

PNS di Pelalawan sangat berharap gaji ke-13 dapat dibayarkan tepat waktu sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada awal Juni 2024 lalu. Salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya bahkan sudah mendaftarkan orang tua saya untuk ikut qurban tahun ini, berharap gaji ke-13 dibayarkan. Namun, niat itu pupus lantaran gaji kami belum dibayarkan oleh Pemda Pelalawan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davitson, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ini.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan kesalahan pihaknya melainkan disebabkan oleh pemerintah pusat. “Sampai saat ini belum ada dana transfer khusus dari pusat untuk gaji ke-13,” ujar Davitson singkat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan PNS Pelalawan yang merasa terabaikan dan berharap ada solusi cepat dari pemerintah pusat.

Mereka berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengirimkan dana yang dibutuhkan sehingga pembayaran gaji ke-13 bisa segera dilakukan.

“Kami berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan masalah ini agar kami bisa menerima hak kami,” pungkas seorang PNS.

Dengan banyaknya kabupaten/kota lain di Riau yang sudah menerima gaji ke-13, PNS di Pelalawan berharap Pemda dapat lebih proaktif dan memastikan bahwa hak mereka tidak lagi tertunda.

Ketidakjelasan dana transfer dari pusat ini diharapkan segera teratasi agar tidak menambah beban psikologis dan finansial para PNS yang sudah merencanakan penggunaan gaji ke-13 tersebut. (TMS)

Related posts

Leave a Comment