PKN Laporkan Tiga Kades di Kabupaten Lahat ke Dirkrimsus Sumsel 

Palembang, RBO – Berdasarkan putusan eksekusi dan berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan, Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan oknum 3 Kepala Desa nyaitu kades Jadian Lama dan kepala Desa Geramat dan Kepala Desa Pengentaan di kabupaten lahat.

Patar Sihotang menilai, para oknum Kades membangkang dan tidak patuh kepada Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Lahat.

“Merek diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Tindak pidana khsusus keterbukaan informasi dengan modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap,” ucap Patar Sihotang kepada awak Media di Halaman kantor Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Senin (15/05).

Patar Sihotang menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat kepada PKN melalui surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa ada oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDEs.

Atas dasar informasi tersebut, PKN melakukan Telaahan staf dan Membuat Perencanaan dan Pelaksaan Observasi ,dan sesuai sesuai Standart Operasional Prosedur [SOP] sebelum melaksanakan pengawasan masyarakata atau investigasi kelapangan.

Lalu Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi [ dokumen ] awal sebagai pedoman dan petunjuk tim lapangan .

Patar menjelaskan, bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi tersebut, PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada 3 Kepala Desa.  Adapun informasi yang PKN minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDEs dan Laporan Aset dan Laporan penggunaan Covid 19.

Namun pada surat pertama 3 kepala Desa tersebut tidak merespon atau Tidak memberikan, sehingga PKN membuat surat keberatan kepada Para kepala Desa dan itu juga tidak di respon.

“Sehingga PKN melanjutkan gugatan ke komisi informasi Provinsi Sumatera selatan sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi,” jelas Patar.

Setelah mengikuti 4 kali persidanganz maka Komisi Informasi Sumatera Selatan memutuskan dengan Putusan Nomor dengan amar Putusan Menyatakan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon adalah terbuka untuk umum dan termohon kepala Desa 007 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 008 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 009/V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021.

Aetelah 14 hari kerja ke 3 putusan ini incrach atau berkekuatan tetap, selanjutnya tim PKN di Lahat mendatangi ke 3 kepala Desa tersebut untuk mengambil dokumen hasil putusan, namun tidak diberikan dengan alasan dilarang oleh atasan, karena yang berhak mengambiil dokumen tersebut adalah Inspektorat dan BPK RI dan Camat.

Patar menjelaskan, karena ke 3 Kades tersebut tidak memberikan maka PKN terpaksa melakukan Eksekusi Paksa dengan sesuai Peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2011, selanjutnya PKN mengajukan permohonan eksekusi agar dilakukan eksekusi sesuai Putusan Komisi Informasi.

Selanjutnya ketua Pengadilan negeri lahat mengabulkan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi nomor No 1/EKS/KIP2023/PN LHT dan No 02 /EKS/KIP2023/PN LHT dan No 03 /EKS/KIP2023/PN LHT oleh Pengadilan Negeri Lahat memanggil 2 kali para kepala Desa. Namun tidak pernah datang dengan alasan tidak jelas sehingga oleh ketua pengadilan memutuskan untuk membuat penetapan eksekusi Paksa ke Kantor 3 kepala Desa tersebut.

Patar menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Tim Juru Sita Pengadilan negeri Lahat beserta Tim PKN antara lain Patar Sihotang dan Andimuliansiah dan Hasnan berangkat ke Kantor 3 Desa tersebut dan bertemu dengan Kepala desa dan perangkatnya.

Setelah Juru sita membacakan putusan eksekusi dan menyampaikan maksud dan tujuan eksekusi ini, Masing Masing 2 kepala Desa dan 1 Sekdes menyampaikan bahwa Dokumen Informasi yang dimohonkan PKN sesuai Putusan Komisi Informasi dan Putusan penetapan Pengadilan Negeri Lahat tidak dapat diberikan karena tidak ada di kantor dan tidak di kuasai.

Selanjutnya pernyataan para kades dan sekdes di tuangkan dalam BERITA ACARA EKSEKUSI dan di tanda tangani bersama dari Juru sita Pengadilan dan Para Kades dan Sekdes dan Tim PKN sebagai Pemohon.

Patar Sihotang menjelaskanz dengan barang Bukti Berita acara Eksekusi Pengadilan Negeri Lahat yang menyatakan secara resmi tidak memberikan, maka menurut Hukum Unsur unsur pasal 52 UU No 14 tahun 2008 sudah terpenuhi ,dengan bunyi lengkap nya pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

“Berdasarkan ini kami melaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan dan untuk melengkapi laporan kami lampirkan juga Putusan Komisi Informasi dan Putusan Pengadilan negeri Lahat,” ucap patar sihotang

Patar Sihotang berharap, agar penegak hukum penyidik Dirkrimsus benar benar memproses kasus ini sampai ke persidangan, sebagai efek jera kepada seluruh kepala desa yang ada di dindonesia dan badan public dan para penguasa dan pejabat agar payuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi.

“Tujuan kami agar tercapai budaya keterbukaan Informasi dan transparansi sehingga tercapai kesejateraan dan keadilan masyarakat Indonesia sesuai Tujuan kemerdekaan republik Indonesia,” pungkas Patar Sihotang sambil memperlihatkan bukti laporan ke Dirkrimsus kepada awak media pers di lapangan Dirkrimsus Polda Sumatera. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *