PKL dan Pemilik Kios Sepanjang Jalan menuju Komplek Perkantoran Bhakti Praja akan Ditertibkan
Pelalawan, RBO – Camat Pangkalan Kerinci Junaidi, S.Pd, M.I.P mengeluarkan himbauan resmi dengan nomor : 800/PEM/VI/2025/76 tanggal 11 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh pedagang kaki lima dan pemilik bangunan kios liar yang berada di sepanjang jalan menuju Komplek Perkantoran Bhakti Praja untuk segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Menurut Camat Pangkalan Kerinci Juniadi, Jum’at ( 13/6/2025 ) saat menyerahkan secara langsung surat himbuan tersebut kepada pemilik bangunan kios dan pedagang kaki lima, bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi jalan umum yang saat ini telah dipenuhi oleh bangunan warung, kios, dan pedagang kaki lima tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Dalam himbauan tersebut, Camat Pangkalan Kerinci, menyatakan bahwa lahan yang digunakan para pedagang merupakan bagian dari median jalan yang seharusnya berfungsi sebagai jalur transportasi publik dan mendukung aksesibilitas masyarakat.
“Lahan tersebut merupakan bagian dari median jalan dan difungsikan kembali sebagai jalan umum, serta dalam rangka penataan kembali jalan untuk kelancaran arus lalu lintas.” Ujar Camat.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pemilik bangunan diberikan waktu maksimal selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat dikeluarkan untuk membongkar sendiri bangunan/kios mereka.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran, maka pihak kecamatan bersama OPD terkait akan mengambil tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya himbauan ini, Pemerintah Kecamatan berharap partisipasi aktif para pedagang untuk mendukung upaya penataan kawasan demi kenyamanan bersama. (Sur)