Perjuangan Abdul Toyib Serukan Seluruh Kades Dukung Penuh Masa Jabatan 9 Tahun

MAJALENGKA, RBO – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (3/7) mengadakan rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Dalam Rapat Panja tersebut, disepakati 19 poin perubahan dalam revisi dalam undang undang tersebut.

Salah satunya, dalam ketentuan peralihan bahwa perpanjangan kepala desa menjadi 9 tahun. Namun, masa jabatan yang sebelumnya 3 Periode menjadi 2 Periode.

Menyikapi hal ini, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Abdul Toyib menyampaikan bahwa terkait pergerakan yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) butuh dukungan penuh dari para kades yang ada di Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Saya minta sama temen-temen kepala desa agar dapat memberi dukungan dan bantuannya, karena perjuangan ini tidak bisa di anggap gampang,” ucapnya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Menurutnya, perjuangan untuk mengesahkan undang-undang menjabat kepala desa 9 tahun butuh kerja keras.

“Harus ada pendekatan dengan para anggota dewan DPR RI, ” Ujarnya, la pun menceritakan perjuangan saat mengikuti penyampaiaan aspirasi di gedung DPR RI Jakarta.

“Kami berangkat ke Jakarta untuk saat ini hanya dengan Kepala Desa Panjalin, Abah Dudung kadang kami di temani oleh Kepala Desa Kutamanggu,” kata dia.

Dirinya mengaku tidak jadi masalah berangkat bertiga juga, asalkan dari kepala desa lain lewat ketua forumnya memberikan support dan bantuannya, karena yang kami perjuangkan bukan hanya jabatan kepala desa 9 tahun saja.

“Tapi kami juga memperjuangkan gajih masa purna kepala desa, tambahan dana desa (DD), dan tunjangan para perangkat desa, itu yang kami perjuangkan dan minta disahkan oleh ketua DPR RI,” ungkapnya.

“Intinya coba para kepala desa memahami dan peduli dengan perjuangan masa jabatan 9 tahun,” tambah dia.

Inilah 19 poin itu Rekomendasi pada rapat Panja DPR RI tersebut.

1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/pemanfaatan suaka oleh desa.

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional 3. Pasal 26 ayat

3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

4. Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.

6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

7. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.

10. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan

11. Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah..

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

13. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72 a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan Kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

15. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa ,untuk jangka waktu sembilan tahun.

16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:

A. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang- undang ini dan dapat mencalonkan diri satu perlode lagi.

C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.

D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

E. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dlm peraturan pemerintah.

18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI.

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86. (M. Yahya/Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *