Peringati HAKORDIA, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RBO – Kejaksaan Negeri Bantaeng bersinergi Pemerintah Kab. Bantaeng memperingati Hari anti Korupsi sedunia(HARKODIA) dengan menggelar diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu, 4 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hakordia 2024 dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pimpinan OPD,camat dan sejumlah stakeholder dari berbagai Organisasi yang ada di daerah ini.

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar mengatakan, Peringatan Hari anti Korupsi sedunia menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Bantaeng.

Dia menyebut,Kolaborasi Pemkab Bantaeng dan Kejari Bantaeng dalam melakukan pemberantasan korupsi merupakan upaya dan komitmen pemerintah dan Kejaksaan Bantaeng untuk menjadikan kabupaten berjuluk Butta Toa Bantaeng ini bebas dari korupsi.

Menurut Andi Abubakar, langkah yang perlu kita lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi adalah tertib Administrasi dan pemanfaatan teknologi.

“Jadi tidak terpenuhinya pemanfaatan teknologi dan tidak tertibnya Administrasi bisa menimbulkan terjadinya korupsi,” terang Andi Abubakar

DIa mengungkapkan bahwa, Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten menerapkan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan Administrasi menggunakan aplikasi (Srikandi ) yang tertinggi di Sulawesi Selatan.

Tertib Administrasi dan Pemenuhan pemanfaatan teknologi ini, kata Andi Abubakar, sangat penting diterapkan oleh pemerintah khususnya di Kabupaten Bantaengn

“Mari kita jadikan peringatan Hakordia 2024,sebagai momentum untuk membenahi dan memperbaiki Administrasi agar kita selamat dunia akhirat Insya Allah,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi pengingat bagi kita bahwa segala kegiatan yang kita kerjakan dengan menggunakan uang negara semuanya termonitor oleh penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan juga KPK.

” Jadi saya berharap semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan”, ucap Andi Abubakar.

Dia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah,dengan penerapan sistim aplikasi srikandi ini,data yang ada di Kabupaten Bantaeng menjadi tertinggi di Sulsel,” katanya.

Dengan penerapan administrasi yang tertib kita akan bebas dari Korupsi,Oleh karenanya saya meminta seluruh OPD mulai menggunakan yang namanya aplikasi Srikandi.

Andi Abubakar tidak mau bertanda tangan kalau tidak melalui aplikasi Srikandi, karena dirinya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tanda tangani jelas dan sesuai yang dikerjakan.

“Sehingga pada saat kita dimintai pertanggung jawaban, maka yang berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada didalam surat sebagai bukti.Itulah yang dikatakan arsip sebagai bukti kerja kita”, tuturnya.

Sementara itu, Kepala kejari Bantaeng,Satria Abdi SH.MH, dalam materinya menyampaikan berapa Pasal tentang UU Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan oleh APH,salah satunya adalah UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

“Mari kita bangun paradigma baru untuk memberantas korupsi, dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan,pelayanan publik yang didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta,” tuturnya.

Kajari juga mengingatkan bahwa, jangan sekali-sekali diberi ruang untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uang darinya,hal yang yang tak kalah pentingnya.

“Hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung”, tutupnya.

Pada kegiatan itu juga dilakukan penyerahan souvenir secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng,Satria Abdi,SH.MH kepada Pj Bupati Bantaeng, DR Andi Abubakar.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain,Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantaeng, Mahyudin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kasi Pidsus kejari Bantaeng Dr.Andri Sulfikar, Para Pimpinan OPD,Asisten dan Camat. (ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *