Peringatan Right To Know Day dan Refleksi Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

JAKARTA, RBO  – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun dibuat namun pelaksanaannya masih sebatas Pencitraan.

Demikian di sampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada saat konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).tanggal 28 September 2024 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Setiap tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).

Termasuk Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI).

Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian juga Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011

Tujuan strategis dilaksanakannya Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) untuk mewujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara.

Juga mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah sehingga tercapai budaya tranparansi yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme KKN.

Menjadi Pertanyaan Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di kaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia, jawabannya adalah masih sebatas Pencitraan.

Banyak pejabat memberikan Statement bahwa dalam rangka mencegah dan brantas korupsi budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara.

Namun statement tersebut hanya sebuah fatamorgana yang tidak ada Implementasinya di Lapangan , dan nyata nya mereka masih tertutup terutama yang menyangkut Laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara .

Lebih lanjut Patar sihotang menjelaskan, Argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan banyak fakta , antara lain UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi sudah 16 Tahun di undangkan.

Jelas dan terang Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis informasi

Demikian Juga Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 jelas dan nyata di sebutkan pada pasal 3 yang menyatakan . Pasal 3 Undang-Undang ini jelas sekali bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik~

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan Tujuan UU no 14 Tahun 2008 Maka sesuai pasal 23 UU no 14 Tahun 2008 di bentuklah Sebuah Lembaga yang Bernama KOMISI INFORMASI.

Namun Pelaksanaan nya menurut Pengalaman [Fakta Emferis ] yang Pemantau keuangan negara PKN rasakan dan alami , belum terlaksana seperti yang diamanatkan UU dan peraturan hanya sebatas Pencitraan dan bekerja melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu.

Karena terbukti masyarakat yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan brantas korupsi, Ketika tahap meminta informasi oleh badan public sebagai pengguna keuangan negara tidak di berikan dan tentunya masyarakat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun 2008 yaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi.

Nah pada tahap ini lah Para Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan kecanggihan dan kepiawaiannya untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan administrasi atau salah tulis atau salah ketik dan melakukan pemeriksaan seperti terkesan Interogasi.

Akhirnya menyalahkan Masyarakat pemohon dan menolak Permintaan Masyarakat pemohon, hal ini membuat para pejabat Publik yang dimohonkan Laporan keuangan negara nya tersenyum dan Mendaulat Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan Bak Pahlawan penyelamat Badan Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan hasil pajak rakyat.

Menurut Patar sihotang, banyak masyarakat terutama anggota PKN yang ada di seluruh Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan integritas Para komisi Informasi di Indonesia karena sejatinya komisi informasi ini tugasnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara malah terbalik dan justru menahan dan jegal masyarakat pada saat meminta informasi public yang akan di gunakan pada saat pengawasan dan pemantauan dan penelitian pelaksanaan keuangan negara.

Patar Sihotang Juga menyampaikan bahwa Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body dan Hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitab acara persidangan Komisi informasi perki no 1 tahun 2013 dan suka Sukanya menafsirkan Peraturan perki 1 tahun 2013.

Karena tidak Lembaga atau peraturan yang mengawasi Lembaga ini, kalaupun ada pelanggaran atau kesalahan mereka ini, iya hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap diri nya sendiri seperti pada pasal Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner.

Pada Peraturan ini menyatakan apabila ada laporan Masyarakat tentang pelanggaran Kode etik anggota Komisioner , pada pasal 15 di nyatakan “ KomisI Informasi yang menerima laporan dan melakukan Rapat Pleno untuk menentukan diterima atau ditolak.

Pasal ini sangat melindungi dan membantu komisioner yang melanggar kode etik, karena sudah pasti pada saat RAPAT PLENO mereka menolak Laporan kode etik masyarakat, karena ini terbukti sudah ada 8 laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia yang di ajukan dan di laporkan Pemantau keuangan negara atas pelanggaran kode etik.

Namun satu pun tidak ada dilaksanakan Pembentukan majelis kode etik dan yang menjadi dasar dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner.

Patar sihotang atas nama Perkumpulan masyarakat pemantau keuangan negara PKN mengharapkan agar semangat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tanggal 28 September 2024 menjadi Momentum untuk merubah Pola Pikir mindset atau paradigma ketertutupan dan arogansi menjadi keterbukaan dan humanis

Dan berharap kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia dan kepada bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih melaksanakan Evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia.

Demi tercapainya dan terwujudnya negara atau negeri yang berbudaya keterbukaan informasi {transparansi ] sehingga tercipta lah pemerintahan yang bersih dari KKN dengan demikian tercapai Masyarakat adil dan Makmur dan tercapai cita cita Menjadi ke 5 negara terbesar di dunia pada tahun 2045 .

Demikian disampaikan Patar sihotang pada saat acara konferensi pers dalam rangka memperingati tanggal 28 September 2024 Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *