Perbup No 78 Tahun 2021, Kapolres Sumedang Monitoring Pemberlakuan Ganjil Genap 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Lantas AKP.Eryda meninjau langsung pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) terkait penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang akan memasuki ruas jalan P Geusan Ulun hingga jalan Mayor Aburahman Sumedang.

Keputusan tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah atas pemberlakuan PPKM level 4 dan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019.

Sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2), tentang penutupan beberapa ruas jalan tertentu dan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan yang akan memasuki ruas jalan tertentu tersebut.

Kapolres menjelaskan, bahwa jajarannya melaksanakan kegiatan susuai Perbup Sumedang terkait pemberlakuan PPKM level 4 di Sumedang penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap.

Aturan tersebut, dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pukul 06:00 s.d 20:00 WIB dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hingga pukul 06:00 pagi hari.

“Khusus angkutan umum, Ojek online/konvensional, dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga para supir angkutan umum dan ojek online/konvensional dapat tetap beroperasi seperti biasa hingga,” ucap Kapolres, Selasa (27/07/2021)

AKBP Eko mengimbau, untuk masyarakat bahwa saat ini sedang masih dilaksanakan PPKM level 4 sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan hari ini.

“Hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan pada siang hari jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas,” pungkasnya. (Riks).

Related posts

Leave a Comment