Perampokan Berdarah di OKI, Pelaku Divonis Seumur Hidup

0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Ogan Komering Ilir, RBO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Bujang (23) atas kasus pembunuhan terhadap Marini (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (4/2).

Ketua Majelis Hakim Dody Rahmanto, didampingi hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yang dalam KUHP baru mengacu pada Pasal 458 ayat (3).

Adapun hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Untuk barang bukti, majelis hakim memutuskan sebagian dirampas dan dimusnahkan, terutama senjata tajam serta pakaian korban karena dinilai dapat menimbulkan trauma jika dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor korban akan dikembalikan kepada keluarga korban.

JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Ria Maherlin, mengaku lega atas putusan tersebut karena seluruh unsur tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim.

“Kami bersyukur putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan JPU, baik dari sisi pasal, pidana, maupun barang bukti,” katanya.

Namun, baik terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah selanjutnya,” ujar Ria.

Ia juga berharap keluarga korban dapat menerima putusan tersebut dengan ikhlas, meskipun secara emosional tentu menginginkan hukuman yang lebih berat.

“Ini adalah hukuman maksimal yang dapat ditempuh melalui proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Maryani, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat mendengar uraian majelis hakim tentang peristiwa pembunuhan yang menimpa anaknya. Ia mengaku menerima putusan tersebut meskipun berharap terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Wijaya, menyatakan pihaknya menghormati proses peradilan dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” katanya singkat.

Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad Marini (19), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di semak belukar Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, pada Minggu (15/6/2025).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban dibunuh oleh Bujang (23), warga Kabupaten OKU Timur. Terdakwa sempat melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya ditangkap polisi

Terungkap pula bahwa korban dan terdakwa saling mengenal dan telah beberapa kali bertemu. Pertemuan terakhir terjadi di belakang SPBU Desa Muara Baru pada Kamis (12/6/2025), yang menjadi hari kematian korban.

Dalam pengakuannya, terdakwa mencekik korban sebelum menusuknya di bagian perut, dada, dan leher. Setelah korban meninggal, jasadnya diseret ke semak belukar dan ditutup dengan karung. Terdakwa kemudian membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan perhiasan milik korban.

Motor korban sempat digadaikan oleh terdakwa untuk melunasi utangnya, sementara barang lainnya dikirimkan kepada keluarganya di Kabupaten OKU Timur. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *