KARAWANG, RBO – Dugaan Penyalahgunaan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang disinyalir rugikan masyarakat.
Melalui Bank Tabungan Negara ( BTN ) Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan beberapa e-Warong di Desa Srijaya.
Dugaan kuat sistem penyaluran BPNT sarat dengan sistem monopoli dan intimidasi yang disinyalir dilakukan salah seorang oknum Desa Srijaya yang kerap mengaku sebagai Suplier tunggal ditunjuk langsung dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai kepada warga melalui e-Warong.
Dugaan tipu daya dan intimidasi para oknum oknum tersebut disinyalir menggunakan pola sistem monopoli dalam pembelian bahan pokok dan berpotensi besar meyalahi perundang-undangan yang ada.
Hingga kasus ini telah diinfokan Ke Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementrian Sosial Republik Indonesia dan direspon Ridwan Salam Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Ridwan Salam S.Sos angkat bicara. Pihaknya tidak pernah menunjuk Suplier tunggal dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya.
Tambahnya lagi, terkait besaran jumlah dana yang di gelontorkan dari program Kementrian Sosial berasal dari Kas Negara tersebut dirinya belum mendapatkan informasi dari pihak Bank.
“Kami belum dapat info juga besaran dana dari Bank, besaran dana yang sudah di keluarkan dari program Kementerian priode terakhir. Dinas tidak ada menunjuk suplier. Terkait info tersebut kami akan membahas di dalam Rakor dengan Tikor BPNT. Perlu dievaluasi dan berharap semua pihak berorientasi pada ketentuan pemerintah yang berlaku,” tegas, Ridwan Salam S.Sos ketika dikonfirmasi Wartawan, Kamis (15/9).
Menurut informasi yang dihimpun dugaan e-Warong dipaksa seorang oknum yang diketahui mengatasnamakan CV.HZM Ilman Putra agar pihak e-Warong membeli beras dari seorang bernama Muhmi Jaha, terkuak dari suplai beras buruk di terima warga serta transaksi melalui rekening Badriyah yang notabeni adalah istri Muhmi Jaha sendiri.
Ironisnya, diduga seorang oknum mengaku dari CV. HZM Ilman Putra sebagai Suplier dalam pengadaan beras selalu mewajibkan para e-Warong membeli karung goni kosong merk GR, nantinya diisi beras milik Muhmi Jaha hingga membuat interprestasi negatif tanpa payung hukum tidak jelas.
Sementara itu, peyaluran bantuan Pangan Non Tunai sudah jelas di atur oleh kementerian Sosial Republik Indonesia dengan berdasarkan perundang undangan yang ada tercantum di UU no 25/Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 13/Thn 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Salam itu, UU No 23/Thn Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28/Thn 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Prepres no.63/thn 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BSNT) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.
Muhmi Jaha yang sempat dikonfirmasi terkait beras berkulitas buruk melalui nomor teleponnya enggan memberikan keterangan dan mengaku hanya sebagai karyawan biasa.
“Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan saja,” bantah Muhmin Jaha kepada wartawan. (Iwan Goib).