Pengusaha Haji Halim Ali Jadi Tersangka Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi

Read Time:2 Minute, 2 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Musi Banyuasin, RBO – Pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim Ali (87), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menduga ia melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur.

Amin Mansyur, yang juga disebut sebagai dosen di sebuah universitas negeri di Sumatera Selatan, telah ditahan oleh Kejari Musi Banyuasin.

Kasus Berawal dari Klaim Lahan HGU

Kasus ini bermula ketika PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan milik Haji Halim, mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, BPN menyatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan tanah negara.

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riadi, mengungkapkan bahwa proyek Tol Trans-Sumatera, termasuk ruas Palembang-Jambi, telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional sejak 2014. Namun, pembangunan sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB.

“Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Musi Banyuasin berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah,” ujar Roy dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025).

Diduga Palsukan Dokumen untuk Klaim Ganti Rugi

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) proyek dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Padahal, menurut BPN, tanah tersebut merupakan tanah negara. Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim bersama Amin Mansyur diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.

Namun, setelah diteliti, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN. Meski demikian, PT SMB tetap berupaya mendapatkan ganti rugi dengan cara lain.

Dugaan Mafia Tanah Terungkap

Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan.

Selain itu, PT SMB juga diduga menguasai dan mengelola lebih dari 900 hektare lahan kebun tanpa izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah.

“Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung,” kata Roy Riadi.

Hingga saat ini, Haji Halim Ali belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres OKI Amankan 12 Tersangka dalam Operasi Pekat Ramadhan
Next post 8 Tahun Kerjasama, PT Mitra Hutani Jaya Tak Bayar Fee Akasia ke Masyarakat Pulau Muda