Penggunaan Dana Desa untuk BPJS Ketenagakerjaan di Desa Lengkong Diduga Langgar Aturan

Bandung, RBO – Penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga melanggar aturan yang berlaku.

Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023, dana desa tidak diperbolehkan digunakan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat kategori rentan dan miskin di desa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana desa tahun 2023 di Desa Lengkong telah dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 orang masyarakat rentan.

Pembiayaan ini dilakukan selama enam bulan dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penggunaan dana ini diduga dipaksakan tanpa landasan hukum yang jelas, hanya berdasarkan secuil surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.

Ironisnya, meskipun dana desa telah digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, belum ada satu pun dari 100 penerima manfaat yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini semakin memprihatinkan, karena menurut informasi dari Sekretaris Desa Lengkong, Mulqi, bahkan tujuh orang Ketua RT yang iurannya dibayarkan dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) juga belum menerima kartu BPJS mereka.

“Kondisinya sangat memprihatinkan, jangankan yang 100 orang itu, tujuh Ketua RT yang sudah kami bayarkan juga belum menerima kartu BPJS hingga saat ini,” ungkap Mulqi saat di temui pada senin 21 oktober 2024

Penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan ini mengundang sorotan dan pertanyaan terkait tata kelola dana desa di Desa Lengkong.

Beberapa pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran aturan dan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Pemerintah Kabupaten Bandung dan aparat terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan dan tindakan atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini.

Jika terbukti, langkah-langkah hukum dan administratif perlu diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media setempat dan diharapkan adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *