Garut, RBO – Penggunaan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal(BPMU)dari Propinsi Jawa Barat dan Program Pendidikan Indonesia Pintar(PIP) Tahun 2024 di SMK PGRI Selaawi Garut Jawa Barat sudah dilaksanakan dan di gunakan sesuai dengan juklak dan juknis dan aturan yang berlaku
Menurut Kasubag Tata Usaha (TU) SMK PGRI Selaawi yang sering di sapa Uyung ketika ditemui di Sekolahnya Senin (6/5/2024) pihaknya selalu menjadikan aturan atau juklak dan juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pedoman atau rambu-rambu untuk melaksanakan setiap program atau bantuan dana dari pemerintah kepada Sekolah.
“Karena dengan berpedoman pada aturan maka realisasi atau penggunaan bantuan akan berjalan lancar dan tidak akan ada masalah di kemudian hari, sekolah kita setiap menerima bantuan apapun selalu berpedoman pada aturan yang ada,” Katanya.
Uyung juga menjelaskan bahwa bantuan BPMU dan PIP Tahun 2024 di SMK PGRI Selaawi telah di laksanakan dan direalisasikan sesuai dengan aturan yang ada.
Contohnya dalam PIP sekolah hanya sebagai mediasi yang mencairkan dan yang menerima siswa sendiri, begitupun juga dengan dana BPMU sudah dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan RKAS karena dana BPMU itu kan untuk satu tahun bukan triwulan atau perbulan.
“Baik BPMU maupun PIP semua sudah di realisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (VAN)