![](https://reformasibangsa.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0065.jpg)
Pengembangan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Satnarkoba Amankan Pengedar Sabu
PELALAWAN, RBO -Satuan Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengembangan Tindak Pidana peredaran Narkotika, berhasil mengamankan tersangka diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu. Kamis(16/01/2025), ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto, Tim Opsnal Satnarkoba berhasi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,70 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas membenarkan adanya penangkapan yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya. .
Dimana tersangka sebelumnya bernama M. Bandung, yang mengaku mendapatkan barang jenis Sabu dari salah seorang disebuah warung di pinggir jalan lintas timur Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada hari Seni 13 Januari 2025 di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Ogung.
Pada saat tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan menemukan seorang laki-laki yang bernama M. Dedi Irwansyah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan, ditemukan dilipatan kain dalam lemari, ditemukan kembali 1(satu) buah dompet kecil corak bunga warna hitam biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu.1(satu) buah kotak Parfum warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus paket sabu di atas rak – rak dalam kamar.
“Lalu tim melakukan introgasi terhadap tersangka M Dedi Irwansyah, membenarkan ada menyerahkan sabu kepada 2 orang laki-laki yang tidak di ketahui namanya dan yang kenal dengan 2 orang laki- laki tersebut adalah istri dari tersangka Dedi.Tersangka memperoleh barang tersebut dari pekanbaru dari orang yang tidak ia kenal,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 19 bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.70 gram.1 (satu) buah dompet kecil corak bunga warna biru dan hitam.1 (satu) buah kotak parfum warna putih, 1 (satu) buah plastik bening.1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru.
Saat ini pelaku telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Jelas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasi Humas AKP Edi Haryanto. (Sur)
Average Rating