Pengelola Arsip se- Kabupaten Sumedang Ikuti  Bimtek

SUMEDANG, RBO – Pemda Kabupaten Sumedang melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Autentifikasi Arsip Statis dan Alih Media yang dilaksanakan di Gedung Korpri Sumedang, Senin (12/12/2022).

Bimtek tersebut dibuka Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Kepala Dinas Arpus Dian Sukmara dan diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari para pengelola arsip di tiap SKPD, kecamatan dan kelurahan.

Kepala Dinas Arpus (Arsip Perpustakaan) Dian Sukmara mengatakan, Bimtek digelar untuk meningkatkan pemahaman, pengelolaan, perlindungan dan penyelamatan arsip SKPD sekaligus sebagai gerakan tertib arsip di Sumedang.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh sistem kearsipan di Kabupaten Sumedang pada awal tahun 2021 nyaris tidak terdengar bahkan tidak terdeteksi sehingga di bawah garis kesadaran dengan nilai 25 point,” ucapnya.

Dian Sukmara mengatakan, batas garis minimum sistem kearsipan itu dari 0 sampai 30, sehingga di Tahun 2021 Kabupaten Sumedang berada di bawah permukaan.

“Karena itu, Tahun 2022 kami magang ke tim ahli dan melakukan pendampingan. Kami juga diberikan kepercayaan oleh Pemkab dengan diberikan SK terkait keberadaan unit pengelola kearsipan yang tersebar di seluruh SKPD,” ujarnya.

Dian menambahkan, sistem kearsipan di Sumedang yang tadinya nyaris tidak terdeteksi, pada tahun 2022 berhasil  mendapat peringkat B dari arsip nasional, pengelolaan arsip secara tertib dan terpadu merupakan sebuah indikator berfungsi tidaknya reformasi birokrasi.

“Reformasi Birokrasi bukan hanya berakhir di SPJ. Sebuah kualifikasi reformasi birokrasi diantara unsur poinnya adalah ketersediaan dan keberadaan arsip,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas digelarnya Bimtek yang  diinisiasi oleh Dinas Arpus Kabupaten Sumedang.

Menurutnya, Bimtek tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Sumedang dalam rangka penataan dan pengelolaan kearsipan agar terwujud perlindungan serta penyelamatan arsip sebagai bukti autentik penyelenggara pemerintah yang dilaksanakan dari tahun ke tahun dan dari masa ke masa.

“Melalui penyelamatan, keakuratan dan perlindungan arsip, kita bisa mengetahui kebenaran dan keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, dengan kemajuan teknologi saat ini, sistem kearsipan sudah digital sehingha bisa lebih mudah karena tidak memerlukan ruang yang besar.

Oleh karena itu, para pengelola arsip di tiap SKPD harus memiliki perangkat penyimpanan arsip yang setiap saat bisa dibuka dan dilihat oleh siapapun.

“Di era keterbukaan ini masyarakat harus tahu apa yang telah dan akan kita kerjakaan agar menjadi acuan kita ke depan,” pungkasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *