Pengedar Sabu di Jejawi Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 2,49 Gram

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DI (40), warga Kecamatan Jejawi, diamankan petugas di kediamannya di Desa Muara Batun pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan melalui operasi senyap oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 2,49 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok merah.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, kantong plastik putih, satu unit ponsel Vivo S1 Pro, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba menyebutkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dalam rumahnya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa DI positif mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali,” ungkap petugas.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi secara intensif oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa wilayah pedesaan tidak boleh menjadi celah bagi peredaran narkotika.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika, baik di kota maupun di pelosok desa,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI. Penyidik tengah melakukan gelar perkara, koordinasi dengan laboratorium forensik, serta melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok di balik tersangka, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *