Pengedar Obat Terlarang Kristis di RSUD Dikeroyok Kawannya Pengedar

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkapar setelah dikeroyok sesama pengedar.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Senin 25 Maret 2024, korban kini masih terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Sedangkan pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, dalam penangkapan ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, petugas Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek.

Menurut Dwi, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.

“Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.

Dari kasus pengeroyokan itu, akhirnya penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai para tersangka. “Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun,” katanya.

Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.

Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air soft gun, masih dalam pengembangan. Apalagi katanya, hingga saat ini korbannya masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang.

“Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya,” tandas Dwi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) tahun.

Kemudian Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

“Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Nbbn)

Related posts

Leave a Comment