EMPAT LAWANG, RB.Online – Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat lawang akan terjadi transaksi narkotika jenis Ganja, Kasat Narkoba memberikan perintah kepada kanit untuk segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dengan sigap, kemudian Kanit Idik 1 segera menindak lanjuti informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Idik 1 beserta anggota Unit 1 mendatangi lokasi di Jl. Lintas Sumatera Empat Lawang – Lahat kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap 2 orang yang dicurigai itu.
Tidak lama kemudian, dua orang tersebut melakukan transaksi, setelah diamati diatas motor tersangka yang dibonceng terlihat memegang bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisi daun ganja, anggota Unit 1 langsung memberhentikan motor tersangka.
Saat diberhentikan, tersangka yang memegang bungkusan plastik hitam tersebut langsung membuang bungkusan plastik hitam itu ke pinggir jalan dan berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Unit 1.
Kanit 1 IPDA Akbar mengatakan, Unit 1 berhasil mengamankan tersangka MARDINATA dan MUHAMAD RIZKI Mardinata langsung mengambil bungkusan hitam yang dibuangnya tadi. Setelah tersangka membuka bungkusan tersebut ternyata benar bahwa isinya adalah narkotika gol 1 jenis Ganja.
“Tersangka pun mengakui kalau ganja tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu paket yang di duga narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja di dalam kantong Plastik warna hitam dengan berat bruto 250 gram,” ujar IPDA Akbar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone VIVO Y65 warna Cream, satu unit sepeda motor Honda PCX warna Putih dengan Nopol BG 4730 XE lalu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, Sik membenarkan telah mengamankan pengedar Narkotika golongan I jenis Ganja, di wilayah hukum Empat Lawang.
Semua barang bukti sudah diamankan dan kita masih pendalaman, dari mana asal barang haram ini mereka dapat, dan Polres Empat Lawang akan memberantas habis semua peredaran dan perdagang Narkotika di wilayah hikum Polres Empat Lawang ini.
“Ya, karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas alumnus Akpol 2012 yaang berpangkat balok tiga ini. (Habib)