Takalar, RBO – Dugaan meloncatnya harga pupuk di atas harga HET Rp 140.000/zak sampai Rp 150.000/zak membuat para petani khususnya di desa Mangindara desa Baddoka kec Galesong Selatan kab Takalar Sulawesi Selatan resah.
Padahal, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian berusaha mengantisipasi fenomena itu dengan berusaha mengedarkan pupuk bersubsidi dengan harga tersebut di atas Rp 140 000/zak atau Rp.150.000./zak.
Terlebih, kini pemerintah sudah menyediakan pupuk bersubsidi dengan memperhatikan sistim 6 tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk.dengan harga HET Rp 112.500 /zak.
Meski pemerintah, melalui Dinas Tanaman Pangan sudah berusaha menyediakan pupuk para petani anggota ke kelompok tani dengan harga HET 112.500 /zak, namun masih banyak oknum pengecer yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Seperti di desa Mangindara desa Bontobaddo Kec Galeson Selatan kab Takalar Sulawesi Selatan diduga secara terang terangan menjual ke petani/sebesar Rp 140.000,00/zak.atau Rp 150.000/zak yang dilakukan oleh pengecer Hartono UD Tani Masunggua yang beralamat di dusun Bontoa Utara desa Mangindara.
“Selama 2021 sampai sekarang penjualan pupuk bersubsisi di atas harga HET Rp 140.000/zak hingga Rp 150 /zak,” kata sumber yang temui di area persawahan.
Sementara itu, sumber lain salah satu anggota kelompok tani saat di temui di rumahnya mengatakan, kebutuhan pupuk kepada para petani tidak cukup.
“Misal, para petani membutuhkan pupuk 5 /zak cuman 3 /zak pupuk yang di berikan kepada pengecer, sesuai apa yang ada di pentujuk RDKK nya itu yang diberikan kepada pengecer walaupun itu tidak mencukupi,” ucap sumber.
Bahkan, ada petani sudah berusaha semaksimal untuk bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga semua SPPnya dimasukkan lembali di data untuk mencukupi kebutunnya.
“Tapi tak kunjung tiba kecuali keresahan dan kesusahan untuk mencari pupuk kesana kemari akibat ulah para oknum pengecer yang selalu mempermainkan harga pupuk yang melampaui HET,Rp140.000 /Zak,” cetus sumber.
Terpisah, oknum pengecer UD Tani Masunggua Hartono yang dihubungi lewat WhatsApp tapi tidak diangkat, bahkan di sms pun tidak dibalas, sehingga berita ini diterbitkan.
Informasi yang dihimpun para anggota kelompok tani, harga penjualan sejak tahun 2021 sampai sekarang harga penjualan di atas harga HET Rp 140.000/zak.
Pengecer tersebut adalah pengusaha jual beli jagung, parahnya lagi kalau ada petani tidak membeli jagung ke UD Tani Masunggua kadang dipersulit,” dengan alasan kenapa kamu tidak mau di beli jagunmu,” ungkap para anggota kelompok tani.
Dugaan pengecer memenuhi unsur unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 6 ayat (1) huruf B.
Jo pasal. 1 sub 3e undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pada pasal 6 ayat 1 huruf b dengan hukum penjara 2 tahun dengan denda 100 rupiah
bilamana pemerintah tidak tegas dalam hal pengawasan maka para petani akan mengalami kesulitan. (Syarif Krg Sitaba)