Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Tolak Gugatan Muh Sabir Bin Hannase

0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second

Bone, RBO – Sibu Bin Juma dan kawan-kawan kembali bernafas lega, pasca menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Usai Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 275 digugat Kuasa Hukum Muh Sabir Bin Hannase.

Gugatan yang dilayangkan Managing Partner Kantor Hukum Junita & Rekan per tanggal 25 Oktober 2025, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Register Perkara Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS rupanya tidak diterima, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tertuang pada halaman 63 dari 64 halaman. Jumat 13 maret 2026.

“Kami sangat berterimakasih, Pada Hakim Panitera, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar masih berpihak pada kebenaran,” kata Sibu Bin Juma.

Pada halaman 26 dari 64 halaman putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, melalui Kuasa hukum Muh Sabir juga melampirkan alat bukti berupa fotokopi surat-surat bermaterai dan dilegalisir diantaranya:

1. Daftar Keterangan Objek Pajak untuk ketetapan Ipeda Pesedasaan, Nomor:130, Nama Kaseng Bin Kalla, Desa Tungke, Persil 92.I.II, luas 1,66 Ha

2.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 nama wajib pajak Kaseng Bin Kalla alamat Desa Tungke.

3. Surat Keterangan Nomor: 973/03/I/Bapenda, tanggal 03 Januari 2017

4. Surat keterangan ahli waris tanggal 25 September 2025

5. Tanda Terima surat permohonan klarifikasi (balasan surat) tanggal 29 September 2025

6. Surat kuasa ahli waris tanggal 25 September 2025.

7. Salinan putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN WTP tanggal 8 Agustus 2019

8. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, nomor 390//PDT/2019/PT. MKS tanggal 12 Desember 2019

9. Salinan putusan Mahkamah Agung nomor 489 K/Pdt/2022/ tanggal 14 maret 2022

10. – Berita acara pelaksanaan eksekusi nomor: 16/EKS/2024/PN Wtp Jo Nomor 49/Pdt.G/PN Wtp tanggal 11 Juni 2024.

– Surat Ketua Pengadilan Negeri Watampone No. 127/PAN.PN.W22-U6/HK2.4/I/2025

11. Surat dari Muh Sabir ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sulawesi Selatan tanggal 8 Oktober 2025, perihal banding administrasi

12. Surat Pernyataan atas nama Baharuddin tanggal 09 Februari 2026.

Begitu juga alat bukti yang dilampirkan pihak tergugat II Intervensi Sibu Bin Juma di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar diantaranya:

1. Peta Blok: 013, Desa Tungke

2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 275/Desa Tungke, terbit tanggal 14 Agustus 2019, surat ukur nomor 277/Tungke/2018 tanggal 26 Oktober 2018, luas 9.213 meter persegi, nama pemegang hak Sibu Binti Juma

3. Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor 808 PK/Pdt/2025 tanggal 6 Agustus 2025

4. Silsilah Keturunan Keluarga almarhum Juma Bin Taddang No reg : 28/ DS-TK/II/2025, tanggal 12 februari 2025

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025 NOP; 73.11.121.001.013-0030.0 nama wajib pajak Sibu Bin Juma.

6. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak & Pembayaran (DKHP) tempat pembayaran:Bank Sulselbar Kas Lapparaiaja, Provinsi Sulawesi Selatan, Dati II Bone, Kecamatan Bengo, Desa Tungke.

7. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2004 NOP; 73.11.121.001.013-0030.0 nama wajib pajak Sibu Bin Juma tanggal 02 Januari 2004 hingga tahun 2024

Sebelumnya Sibu Bin Juma, Sukman, Wandi, Agussaling dan Hasmi merupakan korban eksekusi Pengadilan Negeri Watampone pada tanggal 5 februari 2025 di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo.

Lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor sertipikat 275 atas nama Sibu Binti Juma seluas 9. 213 meter persegi dan 4 rumah panggung milik korban di eksekusi, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp Jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp/tanggal 11 Juni 2024.

Tepat ditanggal 5 maret 2025 Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan tanda terima memori Peninjauan Kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp. Dan 6 bulan setelahnya Mahkamah Agung mengabulkan, berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1/PK /2025. (Syarif Krg Sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *