Pengadilan Agama Selatpanjang, Ketuk Palu Hakim Ala Abu Nawas?

0 0
Read Time:5 Minute, 24 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MERANTI, RB.Online – Roma Rianto bin Umar warga Suak baru RT.001 RW.001 desa banglas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten kepulauan Meranti Provinsi Riau merasa kecewa dan gusar terhadap kinerja oknum jurusita Pengadilan Agama Selatpanjang yang bernama Marini.

Roma Rianto merasa haknya dikebiri, pasalnya oknum jurusita tersebut kinerjanya dinilai tidak menunjukan profesional dalam melakukan tugasnya sebagai jurusita di Pengadilan Agama Selatpanjang.

Roma Arianto mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang yang digelar Rabu 08 Juni 2022 (sidang ke 1 red), untuk pemeriksaan perkara cerai gugat antara Pauziah Binti Mansur sebagai penggugat melawan dirinya sebagai tergugat.

“Begitu juga relaas panggilan sidang berikutnya Selasa 14 Juni 2022 (sidang ke 2 red) tidak pernah diterimanya, padahal saya selalu ada ditempat,” ungkap Roma Rianto.

Sehingga menurut Roma, sebagai tergugat putusan majelis hakim yang menangani perkara nomor 133/Pdt.G/2022/PA.Slp dinilai sepihak dan haknya merasa dikebiri sebab sebagai tergugat, karena ia tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat.

“Keputusan ini bisa dikategori dengan sebutan di Pengadilan Agama Selatpanjang ada “Ketuk Palu Ala Abu Nawas,” sindir Roma.

Marini sebagai jurusita pengganti pada pengadilan Agama Selatpanjang atas perintah ketua mejlis dalam perkara nomor ,133/Pdt.G/2022/PA Slp telah menimbulkan kekecewaan terhadap tergugat akibat tata cara kinerjanya tidak menunjukkan seorang profesional.

Padahal ia digaji oleh Negara, hal tersebut agar kedepan menjadi PR Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang untuk tidak terjadi lagi hal yang serupa.

Kronologisnya, Senin 21 Juni 2022, Roma Rianto mendatangi kantor Pengadilan Agama Selatpanjang dijalan Dorak Selatpanjang. Awalnya ia memohon untuk ketemu dengan ketua Pengadilan Agama tersebut.

Namun staf pengadilan mengatakan tidak bisa dan balik bertanya apa kira- kira keperluan bapak, Roma Rianto pun membeberkan kisah yang sebagaimana diuraikan diatas.

Tatkala muncul dari ucapan staf pengadilan Agama Selatpanjang menyarankan jika tidak menerima putusan mejlis hakim dalam perkara bisa mengajukan upaya hukum yaitu verzet.

Tapi Roma Rianto menjawab ia tidak mempermasalahkan putusan majlis hakim, namun yang Roma masalahkan atau somasi tentang kinerja jurusita yaitu Marini sehingga ingin bertanya langsung kepada Marini.

Diruang staf kantor pengadilan agama Selatpanjang, Marini pun dihadirkan lalu Roma Rianto bertanya kepada Marini, apakah ibu ada mengantar relaas panggilan sidang kealamat Roma.

Marini menjawab ada namun tidak dijumpai orang yang bersangkutan, maka Marini kedua relaas panggilan tersebut telah disampaikan melalui desa/kelurahan sesuai prosedur ucapnya tergagap-gagap dan mimik wajah Marini terlihat pucat.

Terlihat hadir dalam adu agrumen tersebut H.M.Arifin,SH sebagai hakim anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, kinerja tugas jurusita sudah sesuai prosedur.

Namun jurusita pengadilan agama tersebut terkesan menyalahkan pihak desa yang pihak desa tidak menyampaikan relaas panggilan sidang kepada tergugat.

Di kantor desa Banglas, Roma Rianto bersama tim wartawan coba melakukan konfirmasi kepada sekretaris desa Banglas yaitu Edi Masyudi yang didampingi Kepala Desanya Abdul Zaid dan Kaur Pemerintahan Syamsul Bahri.

Setelah ditanya Ikhwal tentang relaas tersebut, pihaknya mengakui ada menerima relaas tersebut dari jurusita pengadilan agama Selatpanjang tertanggal 02 Juni 2022 dan tertanggal 08 Juni 2022 yang ditujukan kepada Roma Rianto bin Umar, tempat kediaman dijalan Suak baru RT.001 RW.001 desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau (Tergugat).

Namun relaas tersebut tidak ada uraian hari maupun tanggal (berita acara red) sebagai pejabat di desa kata Edi Masyudi, pihaknya ingin melayani secara prima tidak mau terkesan mempersulit, maka relaas tersebut langsung divisum dijadikan sebagai arsip di desa.

“Sebab jurusita Pengadilan Agama tidak ada bahasa minta tolong atau bantu relaas panggilan sidang tersebut untuk disampaikan kepada tergugat,” beber Edi.

Sementara, Abdul Zaid kepala desa banglas ketika ditanya hal tersebut, kedepan agar menjadi PR  dan pihak pemdes Banglas harus hati-hati dan tegas kedepan.

“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sebab bisa merugikan sepihak menghilangkan hak orang lain sebab ini menyangkut keputusan hukum,” ungkap Zaid.

Tatkala Roma Rianto pun mengkritisi pihak Pengadilan Agama Selatpanjang kata dia Marini sebagai jurusita dalam melakukan kerjanya tidak profesional yang sebagaimana telah diatur dalam juklak kuknis yaitu dasar hukum pemanggilan.

Yang sebagaimana diatur dalam pasal 388-390 HIR, pasal 388 HIR mengatur tentang jurusita pasal 389 HIR mengatur kewajiban jurusita membuat berita acara dan pasal 390 HIR mengatur tatacara pemanggilan.

Pemanggilan Sidang oleh jurusita atau jurusita pengganti.

1.Pemanggilan adalah atas perintah hakim/majlis hakim yang memeriksa perkara.

2.Untuk sidang pertama penggugat dan tergugat semuanya dipanggil,sedangkan untuk sidang selanjutnya adalah sesuai perintah hakim terhadap pihak yang tidak hadir.

Panggilan yang sah dan patut oleh jurusita.

1.Dilakukan pada jam kerja dan dilakukan minimal 3 hari sebelum hari sidang.

2.Harus disampaikan kepada orang orang yang bersangkutan (pihak).

3.Dilakukan ditempat tinggal pihak (penggugat/tergugat).

4.Jika tidak bertemu di alamat tersebut,disampaikan kepada Lurah/kades yang diwajibkan memberitahu kan kepada orang itu.

5.Setiap pemanggilan dituangkan dalam relaas panggilan.

Panggilan Tidak Sampai Tergugat

1.Yang menentukan alamat tergugat,adalah pihak tergugat dalam surat gugatannya dan benar atau salah alamat bukan pengadilan yang menentukan.

2.Saat jurusita datang kealamat sesuai surat gugatan,tidak bertemu dengan tergugat,maka relaas panggilan dilaksanakan kepada Kades/Lurah dengan perintah dengan perintah untuk disampaikan kepada tergugat.

Panggilan ke Tergugat disembunyikan penggugat

1.Panggilan tidak boleh disampaikan kepada pihak lain,selain pihak yang tertulis,biarpun itu isteri,ibu,ayah atau anak.

2.Jika tidak bertemu dengan tergugat,maka relaas panggilan dilaksanakan kepada Kades/Lurah tetapi tidak sampai pada tergugat.

Tergugat Tidak Pernah Merasa Ada Panggilan Sidang,Tetapi Sidang Tetap Berjalan

1.Panggilan sudah dijalankan tetapi tidak bertemu dengan tergugat,dan sudah disampaikan kepada Lurah/Kades dan tergugat juga tidak mendapat pemberitahuan.

Tergugat tidak bisa bertemu mungkin sedang bekerja,atau bisa jadi sudah tidak ada dialamat tersebut.

Berapa kali pemanggilan sidang,untuk tergugat ditinggalkan dan dilanjutkan sidangnya ?

1.Ketika 1 x panggilan sudah diterima langsung oleh pihak tergugat,dan tergugat tidak hadir,bisa saja sidang dilanjutkan,numun biasanya masih diberi kesempatan untuk dipanggil kembali dan panggiln ke 2 tidak hadir sidang dilanjutkan;

2.Tapi ada juga majlis hakim yang sampai memanggil 3 x,

Panggilan tergugat yang tidak diketahui alamatnya

Dikenal dengan panggilan umum

*Jurusita menyampaikan panggilan kekantor Bupati tempat tinggal tergugat terakhir dan selanjutnya ditempel pada papan penguman;

* Panggilan umum juga bisa dilakukan dengan menggunakan media cetak atau elektronik

* Jarak antar panggilan sidang pertama dan kedua adalah 1 bulan

* Panggilan sidang ke 3 berjarak 3 bulan dari sidang sebelumnya

* Jadi butuh waktu 5 bulan untuk pemanggilan.

Dalam perkara nomor 133/Pdt.G/2022/PA.Slp,tersebut Roma Rianto juga merasa keberatan terhadap saksi ke 2,yaitu Juhairi bin Norizam sebab saksi tersebut telah memberi keterangan yang mengada-ngada sementara ia tidak mengenal dan tidak kenal saksi tersebut,bebernya. (Red/MK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *