Pengacara Rauf Dg Mala Diduga Keliru Tangani Kasus, Objek di Kaltim Digugat Pengadilan Agama Gowa

0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Gowa, RBO – Pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan diduga keliru dalam penanganan perkara kasus sengketa harta waris almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata.

Bagaimana tidak, salah satu objek lokasi bangunan 3 lantai yang terletak di Kalimantan Timur juga turut digugat pengacara Yusuf Akbar Safriludin dan rekan selaku penerima kuasa Rauf Dg Mala Bin Salengke di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PA. Sgm.

“Kalau memang bangunan kami yang di Kalimantan disoal, gugatnya Kalimantan Timur juga bukan di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa. Memang di Kalimantan tidak ada Pengadilan Agama, lucu juga,” kata Syarif Sitaba perwakilan tergugat.

Tidak hanya itu, penulisan nama tergugat yang merupakan adik kandung Rauf Dg Mala Bin Salengke keliru dan tidak sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik tanggal lahir ,Bulan, dan tahun.

Hal ini terlihat dari gugatan sengketa waris melalui pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan pertanggal 4 Maret 2025.

Penulisan ketiga nama saudara Rauf Dg Mala yang tidak sesuai di KTP mereka diantaranya Hafia DG. Taugi binti Salengke (tergugat III), Abd. Rasyid Gading bin Salengek (tergugat I) dan Norma Dg. Sugi binti Salengke (tergugat V)

“Penulisan nama saudara saya juga keliru, tidak sesuai dengan di KTP,” jelasnya.

Padahal nama ketiga anak kandung almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata yang benar sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Abdul Rasid Gading tergugat I, Hapiah DG Taugi tergugat III, Sudirman tergugat II, dan Norma tergugat V.

“Ada yang keliru Surat panggilan tergugat 1 Rasid dg gading sampai sekarang tidak ada surat panggilan dari pengadilan Agama Gowa namun tergugat 1 tetap Hadir karena Ada namanya di surat panggilan,” bebernya.

Sementara Syarif Sitaba menuturkan perselisihan saudara ini berawal penerbitan sertifikat harta warisan dari almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr Pata. atas nama Abdul Rasid Gading di Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Saat itu Abdul Rasid Gading membawa berkas pendukung penerbitan sertifikat dari Kalimantan berupa Rinci (CI), Surat putih, PBB dan pernyataan kewarisan dari saudaranya.

“Setelah sertifikat terbit, kemudian disoal oleh Rauf Dg Mala, dan menuding Kepala Dusun Jipang memalsukan data dan kemudian diberitakan hingga memakai jasa pengacara,” tuturnya.

Saat disoal, Rauf Dg Mala bahkan sempat diarahkan pemerintah setempat untuk mengurus kewarisan bersama saudaranya, sebagai bukti bahwa Rauf Dg Mala turunan atau anak dari almarhum H Salengke dg lopo.

“Sampai detik ini berkas tersebut tidak diperlihatkan, sementara warisan yang disertifikatkan Abdul Rasid Gading mendapat dukungan ke empat saudaranya yang lain,” katanya.

Berbicara kewarisan dari almarhum H Salengke Dg Lopo, tanah yang disertifikatkan Abdul Rasid Dg Gading tidak seharusnya dipersoalkan Rauf Dg Mala. Jika ditelusuri harta tidak bergerak saat ini dikuasai Rauf Dg Mala terdapat 3 titik

Lokasi pertama di Lingkungan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan dengan nomor NOP 7306130,009,003,0004,0 atas nama Raup Dg mala. Lokasi kedua di Dusun Bontomakkio Desa Pabbundukan, Kecamatan Bontonompo Selatan nomor NOP 7306130002009,0155,0 atas nama Raup Dg Mala.

Adapun lokasi ke tiga di Dusun Bulekang, Desa Pabbundukan, Kecamatan Bontonompo Selatan dengan nomor NOP ,7306130002 002;,0191,0 atas nama Raup Dg Mala.

“Sedangkan keempat saudaranya yang lain hanya mendapat dua lokasi dari almarhum H Salengke Dg Lopo,” ucap Syarif Sitaba.

Lebih parahnya lagi lanjut Syarif Sitaba, pembagian warisan itu pun habis di gadaikan oleh Raup dg Mala, kemudian diambil alih saudaranya setelah di tebus.

Tidak hanya itu, keserakahan Raup Dg Mala juga berdampak kepada adiknya yang lain, dimana pembagian harta warisan almarhum H. Salengke kepada Rasid gading bersama sudirman yang berlokasi di lingkungan Bontoramba sebahagian di ambil alih Raup Dg. Mala.

“Itu sudah disertifikatkan tanpa melalui prosedur dan tidak melibatkan saudaranya, ada apa? padahal itu tanah warisan dati almarhum H. Salengke,” geramnya.

Namun adik kandung Raup Dg Mala bernama Hapiah dg Taugi sama sekali tidak persoalan tanah orang tuanya yang sertifikatkan kakaknya itu. Sepanjang menurutnya langkah tersebut baik di mata Raup Dg Mala.

Begitu pula ditegaskan adik kandung Rauf Dg Mala yang lain bernama Abdul Rasid gading juga Sudirman, mereka sama sekali tidak mempersoalkan tanah orang tuanya yang sudah disertifikatkan kakaknya itu.

“Namun entah apa yang terjadi di dalam pikiran saudaraku sehingga dia bisa berubah fikiran ,mungkin menurutnya langkah tersebut baik di mata Raup Dg Mala nanti Advokatnya yang menilai,” ungkapnya.

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *