Penantian Panjang Honorer Tasikmalaya: 1.876 PPPK Paruh Waktu Teken MoU Kontrak Kerja
TASIKMALAYA, RBO — Penantian yang panjang dan penuh ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer di Kota Tasikmalaya kini menemukan titik terang.
Ibarat fajar yang perlahan menyibak kegelapan, kabar pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah membawa kepastian status bagi 1.876 abdi negara.
Proses pengambilan sumpah jabatan massal yang menjadi puncak perjuangan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir November 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah berjalan maraton.
Tahap krusial dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja pada Kamis (13/11/2025) secara hybrid, melibatkan penandatanganan luring di Aula BKPSDM dan daring di unit kerja masing-masing.
“Setelah penandatanganan perjanjian kerja rampung, tahap berikutnya adalah sumpah jabatan gabungan yang direncanakan pada 24 November 2025,” jelas Gun Gun.
Penetapan status PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami targetkan seluruh proses selesai sebelum akhir November. Setelah sumpah jabatan, pegawai langsung dapat bekerja sesuai perjanjian yang telah disepakati,” tegasnya.
Mengenai penghasilan, Gun Gun menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk saat ini bersumber dari belanja barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Ia mengakui, besaran penghasilan tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.
“Kita harus realistis. Jumlah pegawai paruh waktu cukup banyak, terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD. Maka penyesuaian perlu dilakukan agar semuanya berjalan selaras,” kata Gun Gun.
Namun, ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap membuka peluang penyesuaian gaji di tahun-tahun berikutnya, terutama jika terjadi peningkatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menutup pernyataannya, Gun Gun Pahlagunara berharap kepastian status ini dapat menjadi “angin segar” bagi para pegawai.
“Kami ingin mereka bekerja dengan tenang, memiliki kepastian hukum, dan memahami betul perannya sebagai aparatur pemerintah. Diharapkan mereka bekerja dengan semangat baru, profesionalitas tinggi, dan rasa tanggung jawab yang kuat,” pungkasnya penuh optimisme.
