Pemkab Sumedang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2b untuk Seluruh Tahun Pajak sampai 31 Desember 2024
SUMEDANG, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Bapenda memberlakukan penghapusan Denda PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga bagi para WP, yang masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Ketika Kepala Bapenda H.Rohana dikonfirmasi melalui telefon selulernya menyampaikan, program penghapusan denda PBB P2 tersebut, telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos.,M.Si., menyampaikan, program penghapusan sanksi administratif atau denda ini, hanya berlaku terhitung mulai tanggal 10 September sampai 31 Desember 2024.
“Perlu kami informasikan, program penghapusan sanksi administratif PBB P2 ini, akan berlaku untuk piutang PBB P2 dari seluruh tahun pajak. Batas waktu penghapusan denda ini terhitung mulai tanggal 10 September sampai tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.
Rohana menambahkan, bagi para WP yang masih memiliki piutang PBB P2, diharapkan bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini, sebelum program penghapusan sanksi administratif ini berakhir atau ditutup.
“Kami harap para WP bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dengan cara segera membayar piutang PBB P2 sebelum tanggal 31 Desember 2024. Sebab, selama program ini berlangsung, maka para WP tidak akan dikenai sanksi atau denda,” ujar Rohana.
Kepala Bapenda Sumedang menyebutkan, program penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB ini, merupakan salah satu ikhtiar Pemkab Sumedang untuk mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang pada sektor PBB P2.
“Rohana menuturkan” Selain untuk meringankan beban masyarakat, program penghapusan denda PBB P2 ini, diharapkan dapat memotivasi para WP untuk segera membayar piutang PBB P2 di tahun sekarang. Supaya realisasi target PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2024, dapat segera terpenuhi dengan pemasukan piutang PBB P2 tahun-tahun sebelumnya.
Sebab dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, maka para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga atau denda atas piutang tahun-tahun sebelumnya” Ungkapnya. (Nbbn)