Pemkab Sumedang Cabut Perbup No 74 Tahun 2020, Keluarkan Perbup No 128 Tahun 2020 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Peningkatan dan Perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai dan mengalami peningkatan yg tiap hari.

Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berusaha untuk mencegah penyebaran Covid-19 . Adapun Data yang di trimah Indofakta terkait perkembangan situasi Covid-19 sebagai berikut.

Kasus konfirmasi dirawat/diisolasi sebanyak 96 orang dengan rincian: 16 dirawat (13 di RSUD, 3 di Fasyankes luar Sumedang) 80 isolasi mandiri ,Sembuh /Selesai Isolasi : 512 orang,Meninggal : 23 oran, jumlah : 631 orang.

Juru bicara Satgas Covid-19 Iwa Kusweri menyampaikan, ada 22 orang penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 baru yang berasal dari 1 orang Kecamatan Surian, 1 orang Kecamatan Tomo, 4 orang Kecamatan Tanjungsari, 6 orang Kecamatan Jatinangor.

Selanjutnya, 2 orang Kecamatan Sumedang Utara, 2 orang Kecamatan Cimanggung, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Ujungjaya, 1 orang Kecamatan Conggeang, 1 orang Kecamatan Tanjungmedar dan 1orang Kecamatan Jatinangor (in/out).

Iwa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mencabut perbup no 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi Admistratib dan pada pada tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020.

Tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol

2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat

3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;

4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik

5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker

6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;

7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah

8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

Jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha meliputi: 

1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol

2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya

3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya

4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);

5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya

6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah

7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah

8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan

9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19

10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar

11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

•Pengenaan sanksi meliputi:

1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,- 2. Penghentian Sementara Kegiatan

3. Penghentian Tetap Kegiatan

4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha

5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha

6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu Tanggal 12 Desember 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan. (Riks)

Related posts

Leave a Comment