Pemkab Subang Resmi terapkan WFH ASN Resmi Berlaku Tiap Hari Jumat
SUBANG, RBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/2026 yang ditandatangani Bupati Subang Reynaldy Putra Andita.
Penerapan WFH ini bertujuan mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
ASN diharapkan memaksimalkan penggunaan layanan berbasis elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, serta sistem administrasi online lainnya guna menjaga efektivitas kerja.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun dari rumah setiap hari Jumat dengan skema fleksibel.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur komposisi kerja, dengan ketentuan maksimal 70 persen pegawai menjalankan WFH dan minimal 30 persen tetap bekerja dari kantor.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat eselon II dan III, camat, lurah atau kepala desa, serta perangkat daerah yang menangani layanan esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, kebersihan, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan, juga tetap harus beroperasi secara penuh melalui skema WFO.
Sementara itu, unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap mengedepankan capaian kinerja dan efektivitas pelayanan.
Pemkab Subang menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Selain itu, efisiensi penggunaan anggaran dan energi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Bupati Subang paling lambat tanggal 1 setiap bulan. (A. wahyudin/yaya.s)
