Pemkab Pelalawan dan Forkompinda Pasang Plang Peringatan di Eks Karhutla
PELALAWAN, RBO – Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasangan plang peringatan di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pangkalan Kerinci,Jumat (3/10/2025).
Pemasangan Plang larangan Karhutla untuk menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mencintai lingkungan.
Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada Polri dalam kegiatan pemasangan larangan Karhutla.
Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Papan peringatan yang dipasang berisi larangan melakukan aktivitas di area bekas terbakar serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.Kemudian menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini merupakan sebagai langkah Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum tetap berkomitmen untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di masa mendatang.Bahkan mengajak masyarakat untuk mengajak masyarakat agar lebih mencintai lingkungan, ” ucap Bupati.
“Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur Forkopimda tidak akan tinggal diam terhadap siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan setelah pembagian plang di Provinsi selesai dilaksanakan. Kabupaten Pelalawan menerima 12 Plang untuk dipasang di lokasi lahan terjadi Karhutla.
“Kami berharap kepada masyarakat, dan menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Meskipun himbauan ini sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat, namun Karhutla masih tetap juga terjadi, ” Jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan jika terjadi Karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan tentu akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
“Dampaknya sangat luas, udara menjadi tercemar, kesehatan masyarakat terganggu, ekosistem hancur, bahkan perekonomian kita pun ikut lumpuh,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi area rawan karhutla serta menindak pelaku yang terbukti melakukan pembakaran.
Adanya plang peringatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat terwujud sehingga Kabupaten Pelalawan bebas dari bencana kabut asap. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK. (Sur)