Pemkab Bantaeng Terkesan Abai, CV Sumber Agung Kelola Limbah B3 Diduga Tanpa Izin

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RB.Online — Salahsatu perusahaan pengepul barang bekas di bilangan jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng disinyalir mengelola limbah aki bekas yang mengandung senyawa kimia berbahaya dan diduga masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Berdasarkan pantauan dilokasi, nampak beberapa kendaraan pengangkut limbah tengah terparkir di sebuah gudang di kawasan industri barang bekas itu.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, industri yang bernama CV. Sumber Agung disinyalir mengelola limbah aki bekas dan tidak mengantongi izin pengelolaan limbah B3.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan menuturkan, perusahaan tersebut diduga mendapatkan limbah aki bekas dari pengepul dan kemungkinan juga diperoleh dari perusahan yang bergerak dalam peleburan aki bekas.

“Usaha yang bergerak sebagai pengepul barang bekas itu sudah cukup lama beroperasi. Tapi kita tidak tahu apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin limbah B3 atau tidak. Kami khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak dari limbah itu akan mencemari air maupun lingkungan sekitar,” kata sumber tadi kepada wartawan sabtu (4/6/2022).

Pemilik perusahaan CV. Sumber Agung, Sukamat, saat ditemui di area perusahaan berdalih dirinya hanya sebatas mengelola pengepul barang bekas. Soal perizinan terkait usaha dan resi gudang, serta izin UKL-UPL, diakui sudah ada. Termasuk izin penampungan Limbah B3 sambil menunjuk papan bertuliskan CV Sumber Agung.

“Ada beberapa surat izin yang kami kantongi antara lain UKL-UPL izin lingkungan dan izin penampungan Limbah B3. Hanya saja izin penampungan Limbah B3 tersebut masih skala kecil (lokal-red),” jelas Sukamat

Meski begitu, dirinya enggan merespon wartawan yang menanyakan perizinan pengolahan limbah aki bekas yang diduga dilakukan didalam gudangnya. Sukamat juga mengakui, belum pernah mendapat sosialisasi dari instansi terkait perizinan (PTSP).

Terpisah, dua pejabat di lingkup Pemkab Bantaeng yang minta identitasnya dirahasiakan mengakui jika CV Sumber Agung, perusahaan pengepul barang bekas tersebut belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3.

“Dari data yang ada, perusahaan itu belum memiliki izin pengolahan limbah B3. Menurut informasi pihak perusahaan baru mau mengurus izinnya,” pejabat tersebut.

Bukan hanya itu, dari pantauan dilapangan, ditemukan ada beberapa tenaga yang di pekerjakan tidak di lengkapi alat pengaman diri (APD), sehingga besar dugaan perusahaan tersebut tidak melengkapi pekerjanya dengan K3.

Untuk itu diminta instansi yang membidangi perizinan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Bantaeng untuk segera melakukan penutupan sementara hingga perizinannya diterbitkan.

Sekedar diketahui, baterai atau aki bekas mengandung sejumlah senyawa kimia berbahaya seperti merkuri hingga timbal. Senyawa itu jika terus-menerus masuk ke dalam tubuh dampaknya akan mengancam kesehatan.

Paparan kimia aki bekas kepada manusia bisa terjadi jika dalam pengolahan daur ulang dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Untuk itu pengolahan limbah aki perlu ditangani oleh profesional guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. (Ali)

Related posts

Leave a Comment