Pemimpin Desa atau Mafia Tanah? Kades Siju Dipertanyakan Integritasnya
BANYUASIN, RBO – Dugaan praktik melawan hukum kembali mencuat dari wilayah Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin
Kepala Desa Siju diduga menjual tanah milik warga tanpa seizin pemilik sah, dengan indikasi pemalsuan tanda tangan, serta disebut-sebut menjalin kerja sama dengan seorang bandar narkoba.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Herni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lapangan terkait dugaan tersebut.
“Hasil investigasi tim kami di lapangan menemukan indikasi bahwa Kepala Desa Siju telah menjual lahan milik masyarakat seluas 1.200 meter. Saat dikonfirmasi via telepon, ia sendiri mengakui hal itu,” ungkap Herni kepada media ini, Selasa (5/8/2025).
Menurut Herni, perbuatan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang telah memilihnya sebagai pemimpin di tingkat desa.
“Ini sangat miris. Kepala desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah menzalimi warga. Apalagi jika benar ada keterlibatan dengan bandar narkoba, maka ini adalah pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanah tanpa izin pemilik sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun.”
2. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dengan ancaman:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual atau menyewakan tanah milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Desakan Proses Hukum
LSM Permak menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap oknum pejabat desa yang menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan masyarakat.
“Tidak hanya soal etik dan moral, ini menyangkut pelanggaran pidana berat. Jangan sampai dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tegas Herni.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menegakkan keadilan secara transparan dan tegas.
Sementara kepala Desa Siju Rahmad Hasan,AR saat dikonfirmasi via whatsapp namun belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan kepala siju belum memberikan klarifikasi resmi.(Nelly)