BOGOR, RB.Online – Untuk memuluskan pengurusan ijin membangun bangunan gedung (IMBG)nya, diduga kuat pemilik Bree Coffe yang berada di kampung Kongsi RT 12/RW 05 desa Tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor memanipulasi data warga. Pasalnya ada beberapa warga yang bukan warga RT 12/05 ikut menandatangani surat ijin warga tersebut, Kamis (09/06/2022).
Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya di wilayah kampung RT 12/05 desa Tanjungsari mengatakan, jelas sekali kalau ini sudah melanggar aturan dan pemalsuan data yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena seharusnya yang dimintai izin adalah warga kongsi RT 12/RW 05 desa Tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor dan bukan warga Cipicung, walaupun tempat tinggalnya berada disebrang caffe tersebut, namun diduga bukan warga Tanjungsari,” jelasnya.
Dalam surat pernyataan persetujuan warga tersebut yang di buat, dijelaskan bahwa yang bertanda tangan adalah benar warga RT 12/RW 05 desa Tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor.
“Dengan ini menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan atau setuju terhadap rencana usaha “warung/rumah makan” yang akan dibangun oleh saudara Kartiko Sagitoro. Sangat jelas ini adalah pembohongan yang direkayasa oleh pemilik Bree Coffe,” tegasnya.
Saat ini permohonan perizinan warung/rumah makan yang beralih fungsi menjadi caffe ini sudah masuk kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bogor dengan nomor 556.77/003.21/00910/DPMPTSP/2021.
Yaitu tentang pemberian mendirikan bangunan gedung kepada Kartiko Sagitoro untuk pembangunan rumah makan di desa Tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor.
Ketika persolan ini hendak dikonfirmasikan kepada pemilik Bree Coffe, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui, bahkan terkesan menghindar. Mirisnya lagi, saat wartawan akan konfirmasi kepada Kepala Sesa Tanjungsari dan pihak kecamatan Cijeruk, mereka tidak memberikan komentar dan tanggapan apapun.
Warga berharap kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan dinas terkait agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat, baik dari pemerintahan desa Tanjungsari maupun oknum pemerintahan kecamatan Cijeruk.
Bahkan oknum dinas yang memuluskan izin bree coffe, bilamana terbukti adanya pemalsuan data warga dan alihfungsi rumah makan menjadi caffe. (red)