Pemdes Sorek Dua Pungut Biaya Rp 400 Ribu Pembuatan Sertifikat

PELALAWAN, RBO – Pembuatan sertifikat yang di programkan Bapak Presiden RI Joko Widodo di seluruh penjuru Indonesia di sambut baik oleh rakyat apalagi pembuatan sertifikat tersebut gratis tanpa dipungut biaya.

Awak media menerima aduan dari masyarakat desa Sorek Dua, bahwasanya mereka di pungut biaya sebesar Rp 400.000 untuk pembuatan sertifikat mereka .

Dimana masyarakat harus mempersiapkan persyaratan seperti materai 10.000 2lembar, foto kopi KTP, foto kopi surat tanah dan administrasi sebesar Rp 400.000.

Sedangkan yang melakukan pengutipan uang administrasi kepada warga adalah pak RT masing – masing secara bertahap ,dimana tahap pertama masyarakat harus membayar administrasi Rp 200.000 beserta persyaratan yang di perlukan.

“Sedangkan Rp 200.000 lagi setelah masyarakat terima sertifikatnya,” tutup warga yang gak mau disebutin namanya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak desa. Salah satu perangkat desa, mengatakan biaya pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp 400.000 untuk biaya administrasi dan pengukuran.

“Dimana uang Rp 400.000 itu untuk biaya makan minum  pengukur dari pihak BPN dan RT RW, dan beliau juga menyebutkan bahwa itu hasil dari musyawarah kepala desa dan pengurus desa,” terang staff desa yang tak disebutkan namanya ini.

Untuk target pembuatan sertifikat tahun ini (2021) sebanyak 1.100 hingga 1.200 sertifikat, jika target pertapakan tidak mencukupi akan dialihkan ke kebun, dan biaya Rp 400.000 sampai sertifikat keluar.

“Sebetulnya kalau dari BPN itu gratis, tapi untuk biaya makan minum orang itu di lapangan,” jelas staff desa.

Diminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tindak lanjuti terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pemerintah Desa Sorek Dua kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan Riau untuk pembuatan sertifikat tanah warga. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *